Kefamenanu, Vox NTT-Direktur B Pada Jaksa agung muda intelijen (Jamintel) Kejagung RI Ricardo Sitinjak melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri TTU, Rabu (24/08/2022).
Terpantau, dalam kunjungan tersebut Ricardo didampingi oleh sejumlah staf dan juga asisten intelijen Kejati NTT Asbach, SH.
Dalam kunjungan tersebut, terlihat Direktur Ricardo menggelar sosialisasi bersama para tokoh masyarakat.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kajari TTU Robert Jimmy Lambila serta para kepala seksi dan staf, tokoh adat serta para kepala dinas lingkup Pemda TTU.
Direktur B Jamintel Kejagung RI Ricardo Sitinjak kepada wartawan usai kegiatan mengaku kunjungannya tersebut untuk melakukan sosialisasi terkait keputusan MK Nomor 97 Tahun 2016.
Dalam putusan tersebut menegaskan penganut aliran kepercayaan bisa diakomodasi pada Kartu Tanda Penduduk.
“Artinya, KTP yang selama ini hanya memakai 6 agama sesuai sistem kependudukan Undang -undang 23 Tahun 2006 itu sekarang sudah boleh (melampirkan aliran kepercayaan pada KTP), jadi siapa saja yang selama ini penghayat kepercayaan memakai ke 6 agama ini (pada KTP), maka sekarang sudah bisa memakai penghayat kepercayaan,” tuturnya.
Ricardo menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan Kejakasaan Agung agar masyarakat penganut aliran kepercayaan maupun para pemangku kepentingan bisa memahami dan mengetahui keputusan terbaru tersebut.
Selain itu juga agar menghindari segala macam tindakan diskriminasi dari pihak tertentu yang bisa saja diterima oleh para penganut aliran kepercayaan saat menggelar prosesi atau ritualnya.
“Kalau status di KTP memang penganut kepercayaan maka sudah benar tidak ada masalah,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba