Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kunjungi Kejari TTU, Direktur B Jamintel Kejagung RI Bawa Harapan Baru Bagi Penganut Aliran Kepercayaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kunjungi Kejari TTU, Direktur B Jamintel Kejagung RI Bawa Harapan Baru Bagi Penganut Aliran Kepercayaan

By Redaksi24 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pose bersama direktur B jamintel Kejagung RI Ricardo Sitinjak bersama jajaran dan Kajari TTU Robert Jimmy Lambila dan staf serta peserta sosialisasi dalam kunjungan yang digelar, Rabu, 24 Agustus 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Direktur B Pada Jaksa agung muda intelijen (Jamintel) Kejagung RI Ricardo Sitinjak melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri TTU, Rabu (24/08/2022).

Terpantau, dalam kunjungan tersebut Ricardo didampingi oleh sejumlah staf dan juga asisten intelijen Kejati NTT Asbach, SH.

Dalam kunjungan tersebut, terlihat Direktur Ricardo menggelar sosialisasi bersama para tokoh masyarakat.

Sosialisasi tersebut dihadiri  oleh Kajari TTU Robert Jimmy Lambila serta para kepala seksi dan staf, tokoh adat serta para kepala dinas lingkup Pemda TTU.

Direktur B Jamintel Kejagung RI Ricardo Sitinjak kepada wartawan usai kegiatan mengaku kunjungannya tersebut untuk melakukan sosialisasi terkait keputusan MK Nomor 97 Tahun 2016.

Dalam putusan tersebut menegaskan penganut aliran kepercayaan bisa diakomodasi pada Kartu Tanda Penduduk.

“Artinya, KTP yang selama ini hanya memakai 6 agama sesuai sistem kependudukan Undang -undang 23 Tahun 2006 itu sekarang sudah boleh (melampirkan aliran kepercayaan pada KTP), jadi siapa saja yang selama ini penghayat kepercayaan memakai ke 6 agama ini (pada KTP),  maka sekarang sudah bisa memakai penghayat kepercayaan,” tuturnya.

Ricardo menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan Kejakasaan Agung agar masyarakat penganut aliran kepercayaan maupun para pemangku kepentingan bisa memahami dan mengetahui keputusan terbaru tersebut.

Selain itu juga agar menghindari segala macam tindakan diskriminasi dari pihak tertentu yang bisa saja diterima oleh para penganut aliran kepercayaan saat menggelar prosesi atau ritualnya.

“Kalau status di KTP memang penganut kepercayaan maka sudah benar tidak ada masalah,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU TTU
Previous ArticleDipecat dari Partai, Anggota DPRD akan Tempuh Jalur Hukum
Next Article Kunjungi DPW NTT, Ketua Umum Partai Republiku Optimistis Lolos Verifikasi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.