Kupang, Vox NTT – Antonius Ali terdakwa dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi pengalihan aset tanah di Labuan Bajo, akhirnya dapat bernapas lega setelah melalui proses panjang.
Ia kini benar-benar lepas dari jeratan hukum, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bernomor 3128 K/PID.SUS/2022 pada, 18 Agustus 2022, yang menolak kasisi Kejati NTT.
Ali Antonius merupakan kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula.
Fransisko Bernado Bessi, Kuasa hukum Ali Antonius menegaskan, setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung itu merupakan kemenangan advokat di Indonesia khususnya di Kota Kupang.
“Karena kami advokat di Kota Kupang khususnya dari berbagai profesi organisasi itu menyatu untuk membantu senior kita pak Anton Ali dalam proses hukum yang sedang dihadapi oleh beliau pada tahun lalu,” ujar Fransisko Bessi kepada wartawan, Rabu (24/08/2022).
Ke depannya, kata Fransisko, sebagai advokat tentunya akan berhati-hati dalam menjalankan profesi meskipu memiliki hak imunitas.
“Tetapi sesuai dengan koridor hukum yang baik dan benar,” katanya.
Ia juga menegaskan, tidak akan melakukan gugatan terhadap Kejati NTT, setelah ditolaknya kasasi itu oleh Mahakamah Agung.
“Terkait upaya hukum untuk Kejati NTT, kami tidak akan melakukan langkah itu. Yang kami syukuri adalah putusan ini adalah kemenangan seluruh advokat,” tegasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba