Maumere, Vox NTT- Keluarga dari almarhum Yohanes Vianey Lidi secara resmi meminta pendampingan hukum dari pendiri LBH Nusra, Anton Johanis Bala. Mereka mendatangi kediaman John Bala di Waioti pada Jumat (19/8/2020) lalu.
Menurut kakak kandung almarhum, Silvinus, proses hukum atas kasus ini berlarut-larut. Sebagai pelapor, sepanjang 9 bulan dirinya tak mendapatkan pendampingan hukum.
Padahal selama ini publik mengetahui dari pemberitaan sejumlah media bahwa keluarga almarhum Vian didampingi oleh 2 advokat yakni Anton Stef dan Vitalis Badar.
“Awalnya keluarga sepakat agar saya yang memberi kuasa kepada Pak Anton Stef tetapi dalam perjalanan ada usulan bahwa istri almarhum yang menjadi pemberi kuasa. Lalu istri almarhum yang menandatangi, itu kami sama-sama saksikan di kantor Pak Anton Stef,” terangnya kepada VoxNtt.com di kediaman John Bala di Waioti pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Ditambahkannya, ia belakangan memahami bahwa ternyata kuasa yang diterima oleh Anton Stef hanya atas nama istri almarhum atau iparnya, bukan untuk seluruh keluarga.
Itulah sebabnya selama ini saat memberikan keterangan ke penyidik Polres Sikka, dirinya dan beberapa saksi lain dari pihak keluarga tidak didampingi Anton Stef. Sebaliknya, Anton Stef hanya mendampingi istri almarhum, GDB.
Kata Silvinus, selama ini dirinya selalu berusaha mendesak polisi bahkan kuasa hukum GDB (Anton Stef-red) untuk menghadirkan bukti dan saksi lain atau mempertanyakan hasil autopsi.
Meski demikian, sebagian tuntutan mereka belum terpenuhi.
“Kami orang kampung tidak mengerti hukum. Kami sudah diskusi di keluarga dan kami sepakat untuk minta Bapak John Bala mendampingi kami. Kami tahu beliau punya latar belakang dan pengalaman membela orang kecil,” tegasnya.
Sementara itu, Anton Johanis Bala yang dihubungi media ini pada Senin (22/8/2022) membenarkan ihwal pertemuan dengan Silvinus dan beberapa anggota keluarga almarhum YVL.
“Mereka meminta bantuan untuk saya fasilitasi agar mereka bisa mendapatkan hak-hak mereka sebagai pelapor dan sebagai keluarga korban karena menurut mereka terutama Silvinus selaku pelapor proses hukum kasus ini berlarut-larut,” tegasnya.
Ditambahkannya, dalam pembicaraan dengan pihak keluarga tersebut diketahui bahwa peristiwa kematian almarhum Vian (YVL) bukan merupakan peristiwa pemukulan biasa.
Ini berdasarkan informasi yang diperoleh Silvinus dari dokter forensik yang melakukan autopsi terkait adanya retakan di kepala korban. Silvinus adalah satu dari dua wakil keluarga yang saat itu diizinkan menyaksikan langsung proses autopsi.
“Sebagai pengecara saya akan seobjektif mungkin dan akan memberikan pernyataan lebih lengkap atau memberikan masukan ke pihak kepolisian dan mengambil langkah-langkah pro justicia agar kasus ini bisa terungkap dan Silvinus serta kelurga mendapatkan rasa keadilan,” tegasnya.
Sementar itu, terkait tersangka RKYMG yang sekarang tidak ditahan, John Bala menyatakan itu merupakan hak tersangka dikarenakan masa penahanannya sudah selesai sementara proses hukum oleh Kepolisian berjalan lambat.
Di sisi lain, Anton Stef yang selama ini diidentikan sebagai kuasa hukum keluarga membenarkan bahwa dirinya menerima kuasa dari istri korban, GDB.
“Saya kuasa hukum istri korban. Sebelumnya memang Sil (Silvinus,-red) minta saya untuk jadi kuasa hukum keluarga tetapi saya tidak mau karena korban punya istri sehingga yang paling berhak menurut saya adalah istri, kecuali almarhum tidak punya istri,” terangnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa (23/8/2022).
Oleh karenanya, Anton Stef tidak mempersoalkan bila saudara kandung almarhum meminta pendampingan hukum dari pihak lain.
Ia telah menyampaikan hal tersebut kepada istri korban selaku pemberi kuasa dan GDB masih tetap mempercayakan dirinya menjadi kuasa hukum.
Baca di sini sebelumnya: Misteri Kematian ASN di Jalan Brai
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba