Ruteng, Vox NTT- Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera usut kasus dugaan suap proyek APBD di Kabupaten Manggarai yang hingga kini menjadi diskursus publik.
Kasus tersebut diduga melibatkan salah satu tenaga harian lepas (THL) di Dinas PUPR, Fenses Nasrio Budi Senta atau yang akrab disapa Rio Senta, istri Bupati Manggarai Meldiyanti Hagur Marcelina Nabit, dan Adrianus Fridus, seorang kontraktor lokal.
Kabarnya, Adrianus diminta untuk membayar uang senilai Rp50 juta kepada istri Bupati Manggarai demi mendapatkan sejumlah proyek APBD. Uang tersebut diminta oleh Rio Senta.
Menurut Adrianus, jika ingin mendapatkan proyek APBD, maka kontraktor harus menyetor uang sejumlah 7%.
Tokoh masyarakat Manggarai, Kornelis Dola, meminta APH di Manggarai harus proaktif untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap tersebut, sebab disebut-sebut telah melibatkan pejabat.
“Agenda pembangunan pasti terganggu di balik kasus ini. Karena menyebutkan nama istri bupati. Aparat penegak hukum harus turun tangan menyelidikinya supaya terang benderang agar tidak terganggu roda pemerintahan di Manggarai,” kata Kornelis kepada VoxNtt.com, Sabtu (03/09/2022) malam.
Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada siapapun yang merasa diri dirugikan agar segera melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian atau Kejaksaan. Upaya ini tentu saja penting agar ada kejelasan di mata hukum, sehingga tidak berlarut-larut dalam kecurigaan dan tafsiran liar di tengah masyarakat.
“Masyarakat tentu diharapkan agar mengkawal kasus ini sampai tuntas. Masyarakat mesti tahu bahwa dia juga bagian terpenting dalam sistem pembangunan kita. Dia harus berpartisipasi aktif untuk mengkawalnya,” ujar Kornelis.
Di balik kasus tersebut, DPRD juga diminta untuk segera memanggil Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit agar mendengarkan klarifikasinya sebagai kepala daerah.
DPRD juga sebagai lembaga politik, kata dia, harus segera memanggil para yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek APBD Manggarai.
Tidak hanya Kornelis, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng St. Agustinus juga angkat bicara terkait kasus dugaan suap proyek APBD di Manggarai.
Ketua Presidium PMKRI Ruteng Yohanes Nardi Nandeng mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak adalah tindakan yang merugikan keuangan negara dan melawan hukum.
Nardi menjelaskan, dalam UU Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Praktik yang dilakukan oleh para pihak tidak bisa dibenarkan dalam konteks hukum. Ada pemberi ada penerima suap. Karena itu, dua-duanya harus diperiksa,” tegas Nardi dalam keterangan yang diterima awak media, Jumat (02/09/2022).
Nardi juga menyoroti istri Bupati Manggarai Meldiyanti Hagur Marcelina Nabit yang ikut terlibat dalam kasus dugaan suap proyek APBD. Menurut dia, tindakan itu masuk dalam kategori menyalahgunakaan kewenangan.
“Praktik yang dilakukan oleh saudari Meldy Hanggur, ini telah menyalahgunakan wewenang dari jabatan suaminya sebagai Bupati Manggarai sehingga dengan lancangnya dia mengintervensi dalam kasus dugaan suap proyek yang dianggarkan dalam tubuh APBD tahun 2022,” ujarnya.
Nardi mengatakan, kasus ini memberikan preseden buruk terhadap Pemerintahan Kabupaten Manggarai.
“Hal ini akan berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Manggarai yang kita cintai ini,” kata Nardi.
Nardi pun mengharapkan Bupati Manggarai Heribertus G.L Nabit agar harus tegas menjalankan tugas sebagai pimpinan Kabupaten Manggarai.
PMKRI Ruteng secara organisatoris, lanjut dia, mendesak kepolisian dan kejaksaan Manggarai segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional.
Kasus dugaan fee proyek ini juga ternyata menyita perhatian Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie M Massardi.
“Mungkin ini akibat termakan pernyataan Ghufron Komisioner @KPK_RI [ istri bupati bukan penyelenggara negara ] seperti skandal “anak presiden” yg dianggap bukan penyelenggara negara, maka gratifiksai yg nyata ini bisa dianggap bukan tindak pidana korupsi. Hadeuh… Ngaco ini…!!” cuit Massardi lewat akun twitter-nya @Adhiemassardi, dikutip Kamis (01/09/2022).
Ia me-retweet cuitan pemilik akun twitter @yosnggarang yang mengunggah foto berita Media Indonesia berjudul “Untuk Dapat Proyek, Kontraktor Wajib Setor ke Istri Bupati Manggarai”.
Dikabarkan sebelumnya, Rio Senta diduga menjadi penghubung sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Manggarai untuk mendapatkan fee dari kontraktor.
Praktik tersebut baru berhasil diketahui setelah dibongkar habis oleh Adrianus Fridus, salah satu kontraktor lokal yang berasal dari wilayah Kecamatan Lelak, Manggarai.
Adrianus mengaku dirinya pernah diminta untuk membayar uang senilai Rp50 juta kepada istri Bupati Manggarai Meldiyanti Hagur Marcelina Nabit demi mendapatkan sejumlah proyek APBD.
Namun, proses pembayaran uang senilai Rp50 juta itu pun mesti memakai sejumlah kode agar tidak diketahui banyak pihak. Kode yang digunakan adalah “Kemiri 50 kg”.
Demi mendapatkan proyek, Adrianus kemudian menjalankan kewajibannya yakni menyetor uang senilai Rp50 juta ke Toko Monas, tempat usaha dari istri Bupat Manggarai.
“Kalau sampai di toko tersebut, kita tinggal masuk dan sampaikan, saya antar kemiri 50 kilogram, artinya saya mengantar dan sudah setor uang Rp50.000.000,00,” ujarnya.
Dalam perjalanan, proyek yang dijanjikan pun tidak jelas. Adrianus kemudian terpaksa mendesak Rio Senta untuk mengembalikan uangnya yang telah diserahkan senilai Rp50 juta.
Berkat upayanya itu, uang pun berhasil dikembalikan melalui transfer bank sebanyak tiga kali pada 13 Agustus 2022 lalu. Pada transfer pertama, Rio mengirim sebanyak Rp30 juta. Transfer berikutnya masing-masing senilai Rp10 juta.
Tidak hanya itu, Adrianus juga mengaku bahwa dirinya pernah disuruh untuk bertemu dengan Tomi Ngocung yang merupakan kaka ipar istri bupati dan Wily Kengkeng sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan Bupati Herybertus G.L Nabit dan Heribertus Ngabut di Pilkada tahun 2020 lalu.
“Saya sempat disuruh THL itu bertemu dengan WK dan TG, hanya saya bingung ketemu untuk apa terus dengan mereka. WK dan TG ini yang tukang bagi proyek di Manggarai ini pak,” katanya.
“Semua orang kenal WK dan TN itu pak, sekarang mereka kerja proyek DAK dengan pagu puluhan milyar di Manggarai,” lanjutnya.
Terpisah, media ini berusaha mendatangi kantor Dinas PUPR Manggarai, tempat Rio Senta bekerja untuk meminta klarifikasi. Namun, Rio Senta diketahui tidak masuk kantor.
Walau demikian, saat dikonfirmasi awak media melalui melalui gawainya, Rio Senta membantah tuduhan Adrianus. Ia mengaku tidak pernah mentransferkan uang kepada Adrianus.
“Tidak benar,” kata Rio.
Diketahui, informasi tentang dugaan penyuapan tersebut sudah sampai di telinga Kepala Dinas PUPR Manggarai Lambertus Paput. Kadis Lambert bahkan sudah mengistruksikan untuk menerbitkan surat panggilan kepada Rio Senta.
“Kebetulan Pak Kadis juga baru tahu kejadiannya, tadi malam saya langsung ditelepon oleh Pak Kadis untuk membuat surat panggilan menghadap untuk mengklarifikasi terkait informasi yang beredar sekarang,” jelas Handrianus Rendang, Kasubag Kepegawaian Dinas PUPR Manggarai, Kamis (01/09/2022) siang.
Terpisah, Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit enggan memberikan klarifikasi terkait pengakuan kontraktor yang pernah menyerahkan uang senilai Rp50 juta ke istrinya melalui tangan Rio Senta. Ia hanya menyarankan untuk menanyakan hal tersebut ke kontraktor yang bersangkutan.
“Silakan tanya dia (kontraktor) to?” tandasnya.
Nabit juga tidak ingin dilibatkan dalam permainan Rio Senta karena namanya tidak dicatut dalam dugaan penyuapan Rp50 juta.
“Memangnya ada nama saya, tidak toh?” tandas Bupati Nabit.
“Kalau berkaitan dengan THL maka kepala dinas yang periksa THL-nya toh,” sambung dia.
Media ini juga telah berupaya mendatangi kantor PKK Manggarai untuk meminta tanggapan dari istri Bupati Meldiyanti Hagur Marcelina Nabit. Yang bersangkutan sedang ada agenda pertemuan, sehingga tidak bisa memberikan keterangan kepada wartawan. [VoN]
Klik di sini untuk mengikuti pemberitaan kasus dugaan suap 50 juta di Manggarai!