Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Mantan Sekda Mabar Kritik Kebijakan Hery Nabit Rumahkan PPPK Paruh Waktu di Manggarai
Regional NTT

Mantan Sekda Mabar Kritik Kebijakan Hery Nabit Rumahkan PPPK Paruh Waktu di Manggarai

By Redaksi25 Februari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana penerimaan SK PPPK Paruh Waktu di Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, pada Senin 2 Februari 2026 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat, Rofinus Mbon, menyoroti kebijakan Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, terkait keputusan merumahkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah itu.

Rofinus mengatakan, kebijakan merumahkan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui Surat Keputusan (SK) bupati dan telah menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Ia juga menyinggung instruksi kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menunda proses pembuatan perjanjian kerja antara kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan setiap PPPK paruh waktu dengan pertimbangan antisipasi konsekuensi hukum sebagaimana ramai diberitakan media.

“Saya selaku masyarakat Manggarai mengkritisi kebijakan bupati kalau benar seperti yang diberitakan sebagai dasar pertimbangan kebijakan seperti itu tidak kuat, sangat lemah, bahkan terkesan kontradiktif kebijakan pemerintahan sendiri dengan telah menerbitkan SK pengangkatan dan PMT bagi setiap pegawai PPPK Paruh Waktu tersebut,” kata Rofinus kepada VoxNtt.com, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak didasarkan pada aturan kepegawaian, khususnya regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengatur secara spesifik PPPK paruh waktu.

Ia menilai aturan tersebut tidak memuat landasan hukum untuk merumahkan atau menonaktifkan seluruh PPPK paruh waktu yang telah sah sesuai SK dan SPMT.

Ia menjelaskan kebijakan penonaktifan seharusnya hanya berlaku apabila terbukti terdapat PPPK paruh waktu yang melakukan malapraktik administrasi atau tindakan tercela yang melanggar hukum, baik pidana maupun perdata, terutama terkait undang-undang administrasi pemerintahan.

Rofinus menambahkan, apabila terdapat sejumlah PPPK paruh waktu yang diduga memanipulasi data dalam proses pemenuhan persyaratan pengangkatan sesuai kebijakan Kemenpan RB, maka penanganan seharusnya difokuskan pada oknum tersebut, bukan kepada seluruh pegawai.

“Dengan telah merumahkan, menonaktifkan terhadap semua PPPK Paruh Waktu yang telah sah diangkat itu, sungguh sangat tidak adil bagi PPPK yang tidak ada persoalan,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut justru membuat pegawai yang tidak bersalah menjadi korban dari dugaan malapraktik administrasi oleh sebagian pihak.

Rofinus juga menilai keputusan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta keresahan di masyarakat, khususnya orangtua dan ratusan PPPK paruh waktu lainnya yang tidak bermasalah.

“Sebagai masukan kepada Pemda Manggarai, agar batalkan kembali kebijakan merumahkan para PPPK Paruh Waktu dan segera kembali kerja seperti biasa kecuali bagi mereka yang diduga punya persoalan dan kini tengah diselidiki oleh pihak aparat penegak hukum dalam Kepolisian Resor Manggarai,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai belum memberikan keterangan resmi terkait kritik tersebut maupun perkembangan kebijakan terhadap PPPK paruh waktu.

Penulis: Isno Baco

Hery Nabit Herybertus G.L. Nabit Manggarai PPPK Manggarai Rofinus Mbon
Previous ArticleWisuda yang Tidak Sekadar Mekar, tetapi Bertumbuh
Next Article Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026

Rokok Ilegal Humer Diduga Kuasai 50 Persen Pasar Manggarai, Bea Cukai Turunkan Tim Penindakan

19 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.