Atambua, VoxNTT – Mesin Produksi Aspal atau AMP (Asphalt Mixing Plant) milik PT Sari Karya Mandiri, perusahaan dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) milik Hironimius Taolin beroperasi tanpa mengantongi izin dari Balai Wilayah Sungai, Kementerian PUPR.
Mesin AMP yang beroperasi tanpa izin ini berada di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur. Kegiatan menambang galian C dilakukan sejak Oktober 2021 dan sejak Juni 2022 sudah mulai melakukan produksi aspal.
Patauan awak media di lokasi AMP pada Jumat 2 September 2022, tampak aktivitas produksi aspal dan tambang galian C masih terus dilakukan oleh pihak perusahaan.
Dalam sehari mesin AMP ini memproduksi 265 hingga 300 ton aspal, di mana mesin dioperasikan dari pagi hingga pukul 21.00 Wita.
Pengawas proyek, Yohanes Kapir yang ditemui di lokasi AMP masih memberikan alasan yang sama bahwa pihaknya masih mengurus izin di Balai.
Alasan yang diberikan Yohanes masih sama persis ketika diwawancarai sejumlah awak media pada 26 Februari 2022 lalu.
Saat ditemui di lokasi AMP pada Jumat 2 September 2022, Yohanes menuturkan bahwa saat ini berkas proses izin yang diajukan sejak Oktober 2021 masih dalam tahap revisi.
Sebelumnya, beberapa kali dikonfirmasi pada bulan Mei, Juli dan Agustus, Yohanes tetap memberikan alasan serupa bahwa pihaknya tengah mengurus izin.
Namun meski belum mengantongi izin, Yohanes mengatakan, perusahaan sudah memproduksi aspal untuk digunakan untuk proyek pembangunan jalan sabuk merah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ligkungan Hidup Kabupaten Belu Heribertus Tes Mau yang dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon, malah menyuruh awak media untuk menanyakan langsung kepada pihak PT SKM perihal izin operasi.
“Soal izin AMP adik bisa tanyakan langsung ke pihak perusahaan. Apakah mereka sudah punya izin atau belum,” tutur Heribertus saat dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon seluler belum lama ini.
Namun demikian ketika kembali ditanyakan, Yohanes Kapir, staf pada PT SKM yang dipercaya mengurus izin AMP tersebut mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi izin AMP dari Balai Wilayah Sungai
“Saat ini kita masih proses untuk verifikasi di BWS. Setelah diverifikasi baru kita bayar dan izinnya keluar,”demikian jawab Yohanes saat diwawancarai VoxNtt.com pada Jumat (2/9/2022). Jawaban ini masih sama seperti ditanyaka di bulan-bulan sebelumnya.
AMP milik PT SKM ini terletak persisi di bibir sungai dan jembatan serta jalan sabuk merah.
Ditanya soal jarak AMP dari bibir sungai dan jalan, Yohanes mengakui bahwa letak AMP saat ini tidak sesuai dengan syarat. Pihaknya pun diminta untuk memindahkan AMP tersebut ke arah utara sejauh 180 meter. Sebab, posisi AMP saat ini sangat dekat dengan jembatan bahkan tambang galian C yang ditumpuk hanya berjarak satu meter dari bibir kali.
Yohanes menyarankan kepada awak media bahwa jika ingin menanyakan informasi lebih detail bisa langsung datang ke lokasi AMP pada hari Sabtu untuk bertemu dengan direktur PT SKM Hiroimus Taoilin.
“Kalau mau informasi lebih lanjut bisa datang ketemu langsung dengan bos. Biasaya hari Sabtu bos ada di lokasi. Kalau setiap hari kadang bos ada di lokasi proyek jadi bisa kontak supaya ketemu langsung di lokasi,” saran Yohanes sambil memberikan nomor HP milik Hironimus Taolin, Direktur PT. SKM.
Terpantau di lokasi debu dan asap dari mesin produksi aspal menutupi daerah sekitar sehingga masyarakat yang melintas baik yang berjalan kaki maupun yang menggunakan sepeda motor sangat tergaggu.
Itu terutama saat melintas di lokasi AMP yang terletak di tengah pemukiman dan persawahan warga Desa Takirin.
Tidak hanya itu, karena letak AMP ini tidak jauh dari sebuah Sekolah Dasar, anak-anak sekolah pun tampak terganggu dengan asap dari mesin dan debu dari mesin penyaring material.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba