Larantuka, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2020, Kamis (15/09/2022).
PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD, dan PIG selaku Sekretaris Daerah/ Ex-Officio Kepala BPBD/ Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa, menyatakan pihaknya siap membantu mendampingi Kepala BPBD Flotim berisial AHB menjadi justice collaborator untuk mengungkap tuntas aktor intelektual di balik kasus duhaan korupsi berjamaah dana Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
“Kami juga sedih dan miris atas mangkirnya Sekda Flotim, PIG dan Bendahara BPBD Flotim yang mangkir dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri Flotim,” ujar Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (16/09/2022).
Karena itu, ia mendesak Kajari dan jajarannya segera menangkap dan memroses hukum Sekda Flotim dan Bendahara BPBD yang mangkir dari panggilan.
Sebelumnya dikabarkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Flotim, Cornelis S. Oematan kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, berdasarkan 2 (dua) alat bukti.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana covid – 19. Tiga tersangka di antaranya PIG selaku Sekda Kabupaten Flotim, PLT dan AHB,” katanya.
BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Covid-19, Jaksa Tetapkan Sekda Flotim sebagai Tersangka
Menurut Oematan, untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 September 2022 s/d 04 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.
“Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB, terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni Tersangka PLT dan tersangka PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ditambahkannya, adapun posisi kasusnya berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp6.482.519.650 yang diperuntukan untuk penanganan darurat bencana.
Dilanjutkannya, bahwa dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terdugaoleh BPBD Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan-peraturan perundang – undangan.
Kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban.
Namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.
Menurut Oematan, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (VoN)