Atambua, Vox NTT – Fraksi Partai Demokrat DPRD Belu tegas dan konsisten menolak rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu melalui Kebijakan Umum Anggaran(KUA) Perubahan APBD 2022.
Fraksi Demokrat menilai, rencana
pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Belu bertentangan dengan regulasi yakni PP Nomor 56 tahun 2018.
Kepada VoxNtt.com, Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran yang juga adalah anggota Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa pihaknya tegas menolak untuk dilakukan pinjaman daerah.
Menurut Junior, alasan yang disampaikan Pemkab Belu tidak sejalan dengan regulasi sehingga Fraksi Demokrat tegas menolak rencana pinjaman daerah.
Disampaikan bahwa dalam PP 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah sudah jelas tertuang di Pasal 13, di mana rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemkab saat ini tidak benar.
Sebab, jelas Junior, meski kemudian pemerintah memahami penetapan APBD perubahan termasuk dalam tahun berkenaan, namun demikian ada pasal yang harus ditaati soal waktu pengembalian pinjaman, di mana tidak boleh melebihi masa jabatan kepala daerah.
“Masa jabatan Bupati dan Wabup tinggal satu stengah tahun. Kalau dikaitkan dengan pemahaman tahun berkenaan dan tenor pengembalian dihitung dari 2023 hingga 2024 ini jelas akan melebihi masa jabatan Bupati Belu dan Wabup,” jelas Junior saat diwawancarai awak media ini, Sabtu (17 /9/2022).
Lanjut Junior, “Keliru apabila Pemkab menyamakan kondisi Belu hari ini dengan Kabupaten Kubu Raya. Hal ini karena Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pinjaman daerah pada tahun 2021 sehingga meski dilakukan dalam perubahan APBD namun jangka waktu untuk melunasi pinjaman tidak lebih dari masa jabatan kepala daerah.”
Kabupaten Kubu Raya, mengajukan pinjaman pada perubahan anggaran 2021 dan tenornya mulai awal 2022 sehingga tidak akan melibihi masa jabatan dengan tenor dua tahun.
Sementara kalau Pemkab Belu paksakan untuk menghendaki pinjaman daerah yang tenornya baru akan dimulai pada 2023, maka jelas waktu pengembaliannya akan melibihi masa jabatan kepala daerah.
“Di sidang perubahan 2022 tidak memungkinkan lagi karena akan bertabrakan dengan PP 56 Pasal 13. Bagaimana kita mau ambil pinjaman dengan tenor 2 tahun sementara masa jabatan kepala daerah tinggal satu stengah tahun,” tandas Politisi Partai Demokrat ini.
Kepala daerah kabupaten Belu masa jabatannya akan berakhir pada April 2026 dan ini jelas tidak sesuai dengan amanat PP Nomor 56 tahun 2018.
Penegasan senada juga disampaikan ketua Fraksi partai Demokrat DPRD Belu, Fransiskus Xaver Saka.
Menurut Fransiskus, pihaknya tegas dan konsisten menolak karena rencana pinjaman daerah yang disampaikan pemerintah jelas-jelas bertentangan dengan regulasi sehingga apabila dipaksakan maka bisa saja berdampak hukum.
Selain itu, jelas Fransiskus, yang biasa disapa Apin mengatakan bahwa jika ingin melakukan pinjaman, tidak hanya harus patuh pada regulasi namun salah satu hal yang wajib dipenuhi adalah dalam pengajuan pinjaman Pemkab harus menyertakan beberapa bank untuk dijadikan pembanding dalam menghitung suku bunga.
Hal ini berpotensi memicu celah terjadinya praktek KKN sebab apabila kemudian hari diketahui ternyata bank lain memiliki suku bunga yang lebih rendah dengan bank yang diajukan Pemkab Belu, maka ini akan jadi persoalan juga.
“Kita tidak perlu melakukan tafsiran terhadap regulasi yang ada sebab sudah jelas tertuang dan wajib hukumnya untuk ditaati. Konyol kalau kita bandingkan kondisi Kabupaten Belu dengan kabupaten lain. Ini rasanya lucu dan tidak nyambung,” tutup Fransiskus dalam wawancara dengan awak media ini.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba