Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Dugaan Korupsi Ketua KPU, Plt. Kaban BKD Diperiksa Kejari TTU
Pilkada

Dugaan Korupsi Ketua KPU, Plt. Kaban BKD Diperiksa Kejari TTU

By Redaksi17 September 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kaban BKD TTU Arkadius Atitus (mengenakan kemeja motif) saat berada di kantor Kejari setempat untuk diperiksa, Jumat, 16 September 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kejaksaan Negeri TTU terus bergerak menyelidiki kasus dugaan korupsi ketua KPU setempat Paulinus Lape Feka.

Dugaan korupsi itu berkaitan dengan penerimaan gaji dobel oleh Paulinus, baik sebagai ASN maupun komisioner KPU.

Setelah beberapa waktu lalu memeriksa Paulinus, Kejari TTU kembali memeriksa Plt. Kaban BKD Arkadius Atitus, Jumat (16/09/2022).

Kasie Intel Kejari TTU S. Hendrik Tiip kepada wartawan menjelaskan pemeriksaan terhadap Arkadius itu dilakukan pihaknya untuk mengetahui apakah saat maju sebagai calon Komisioner KPU TTU Paulinus mengantongi surat izin pemberhentian sementara dari ASN atau tidak.

“Pemeriksaan ini untuk kita mau mengetahui apakah saat mengikuti seleksi sebagai calon komisioner KPU oleh Bupati saat itu atau tidak,” tuturnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ketua KPU TTU Paulinus Lape Feka oleh kejaksaan berawal dari pengaduan aktivis antikorupsi.

Dugaan korupsi itu berkaitan dengan penerimaan gaji ganda oleh Paulinus sejak tahun 2015 hingga 2022.

Sejak tahun 2015 Paulinus sudah menjadi Komisioner KPU TTU namun masih tetap menerima gaji sebagai ASN pada Pemda TTU.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

BKD TTU Kabupaten Timor Tengah Utara KPU TTU TTU
Previous ArticleBawaslu Manggarai akan Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Catat Persyaratannya
Next Article Fraksi Demokrat DPRD Belu Tegas Tolak Pinjaman Daerah

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.