Larantuka, Vox NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), akhirnya menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flotim, PIG.
PIG ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Flotim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun Anggaran 2020, Kamis (15/09/2022) lalu.
“Hari ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flores Timur menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid – 19,” kata Kajari Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S. H kepada wartawan, Kamis (22/09/2022).
Dijelaskan Cornelis, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, PIG diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Usai dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka oleh tim medis yang disiapkan oleh penyidik Kejari Flotim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, lanjutnya, tersangka dinyatakan stabil secara fisik oleh tim medis. Dengan alasan sehat itulah, penyidik Tipidsus Kejari Flotim melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka stabil secara fisik makanya kami tahan,” kata Cornelis.
“PIG diperiksa beberapa jam lamanya, usai pemeriksaan kami langsung tahan dan tersangka ditahan di Rutan Kabupaten Flotim,” tambah Kasi Pidsus.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.
Menurut Oematan, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, subsidier Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka PIG (Sekda/Ex Officio Kepala BPBD/Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid-19 tahun 2020), dan setelah diperiksa, kemudian yg bersangkutan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Flores Timur selama 20 TMT sejak 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2020, dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022,” kata Cornelis.
Ditegaskan Cornelis, alasan Penahanan terhadap PIG selaku Sekda Flores Timur ini karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan. [VoN]