Larantuka, Vox NTT- Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia Gabriel Goa mendesak Plt. Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Flores Timur.
“Mangkirnya Plt. yang ketiga kalinya dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri Flotim akan berdampak sangat buruk bagi dirinya sendiri dan keluarga besar,” ungkap Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (30/09/2022).
Ia mengatakan, dampak lain dari kasus itu, Plt. menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan begitu, maka ia akan diburu dan dikejar hingga tertangkap oleh Buser Polri di dalam negeri dan oleh Interpol jika ia melarikan diri ke Luar Negeri seperti Negeri Malaysia.
Kemudian, proses hukum tindak pidana korupsi akan terus berjalan dengan sidang in absentia tanpa kehadiran para tersangka dalam hal ini Plt. Bendahara BPBD Flotim.
“Dampak buruk dari persidangan in absentia bagi Plt. adalah hak-haknya akan hilang seperti hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, hak pembelaan hukum di Pengadilan Tipikor, hak untuk mendapatkan keadilan hukum. Lebih tragis lagi ancaman hukumannya bisa diperberat lagi oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Gabriel.
Gabriel pun kembali mendesak Plt. Bendahara BPBD untuk segera menyerahkan diri didampingi pengacara ke Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Ia juga berjanji akan mendampingi Plt. Bendahara BPBD Flotim untuk meminta Perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Justice Collaborator.
PADMA Indonesia, lanjut dia, mendukung total Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur beserta jajarannya untuk mengusut tuntas dan memproses Tipikor di Flotim, khususnya perampokan hak-hak Ekosob rakyat miskin seperti bantuan Covid-19, bantuan Seroja, bantuan Alsintan, bantuan Alkes, Bansos dan dana stunting.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Covid-19 di kabupaten itu.
Ketiga orang tersangka yang sudah ditetapkan yaitu Kepala Pelaksana BPBD Flotim, Sekda Flotim dan Bendahara BPBD Flotim.
Kepala Pelaksana BPBD dan Sekretaris Daerah Flotim sudah ditahan di Rumah Tahanan Larantuka.
Sementara Bendahara BPBD Flotim sampai saat ini masih mangkir dari panggilan Kejaksaan. [VoN]