Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mangkir dari Panggilan Jaksa, Bendahara BPBD Flotim Didesak Segera Serahkan Diri
HUKUM DAN KEAMANAN

Mangkir dari Panggilan Jaksa, Bendahara BPBD Flotim Didesak Segera Serahkan Diri

By Redaksi30 September 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Larantuka, Vox NTT- Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian  (PADMA) Indonesia Gabriel Goa mendesak Plt. Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Flores Timur untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Flores Timur.

“Mangkirnya Plt. yang ketiga kalinya dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri Flotim akan berdampak sangat buruk bagi dirinya sendiri dan keluarga besar,” ungkap Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (30/09/2022).

Ia mengatakan, dampak lain dari kasus itu, Plt. menjadi buronan masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan begitu, maka ia akan diburu dan dikejar hingga tertangkap oleh Buser Polri di dalam negeri dan oleh Interpol jika ia melarikan diri ke Luar Negeri seperti Negeri Malaysia.

Kemudian, proses hukum tindak pidana korupsi akan terus berjalan dengan sidang in absentia tanpa kehadiran para tersangka dalam hal ini Plt. Bendahara BPBD Flotim.

“Dampak buruk dari persidangan in absentia bagi Plt. adalah hak-haknya akan hilang seperti hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, hak pembelaan hukum di Pengadilan Tipikor, hak untuk mendapatkan keadilan hukum. Lebih tragis lagi ancaman hukumannya bisa diperberat lagi oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Gabriel.

Gabriel pun kembali mendesak Plt. Bendahara BPBD untuk segera menyerahkan diri didampingi pengacara ke Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Ia juga berjanji akan mendampingi Plt. Bendahara BPBD Flotim untuk meminta Perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Justice Collaborator.

PADMA Indonesia, lanjut dia, mendukung total Kepala Kejaksaan Negeri  Flores Timur beserta jajarannya untuk mengusut tuntas dan memproses Tipikor di Flotim, khususnya perampokan hak-hak Ekosob rakyat miskin seperti bantuan Covid-19, bantuan Seroja, bantuan Alsintan, bantuan Alkes, Bansos dan dana stunting.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Covid-19 di kabupaten itu.

Ketiga orang tersangka yang sudah ditetapkan yaitu Kepala Pelaksana BPBD Flotim, Sekda Flotim dan Bendahara BPBD Flotim.

Kepala Pelaksana BPBD dan Sekretaris Daerah  Flotim sudah ditahan di Rumah Tahanan Larantuka.

Sementara Bendahara BPBD Flotim sampai saat ini masih mangkir dari panggilan Kejaksaan. [VoN]

Flores Timur Flotim Kejari Flotim Padma PADMA Indonesia
Previous ArticleLanud El Tari Gelar Baksos Operasi Katarak Gratis di Labuan Bajo
Next Article Komunitas Peduli Disabilitas dan Kelompok Rentan di Desa Persiapan Pongmeleng Dideklarasi

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.