Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Terduga Pelaku Penganiayaan PKL di Waterfront City Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan PKL di Waterfront City Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

By Redaksi5 Oktober 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
8 orang terduga pelaku penganiayaan saat diamankan Polres Mabar (Foto Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) NTT menetapkan dua orang terduga pelaku penganiayaan Martinus Jeminta (28) di Waterfront City Labuan Bajo ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (04/10/2022).

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan membenarkan bahwa kedua orang terduga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tadi malam, sudah kita tetapkan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (28) sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan,” ujar AKP Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/10/2022).

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka, kata AKP Ridwan, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

AKP Ridwan menyebut 6 orang lainnya, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan sebagai saksi.

“Dari 6 itu, 3 orang untuk sementara kami pulangkan dan wajib lapor setiap hari sedangkan 3 orang lainnya masih diamankan di Polres Mabar ,” pungkasnya.

Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata AKP Ridwan, antara lain F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban.

Sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang bambu. Para tersangka sudah langsung ditahan di Rumah Tanahan Polres Mabar.

“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat Polres Mabar Waterfront Labuan Bajo
Previous ArticleGelar P3TB di Labuan Bajo, Kemenparekraf Pastikan Ketersediaan SDM Parekraf
Next Article Polres Jakbar Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Asal Mangggarai, NTT

Related Posts

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026
Terkini

Uskup Ruteng: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Krisis Hati Nurani

19 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.