Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU menggelar kegiatan pemusnahan barang rampasan dari sejumlah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (11/10/2022).
Pemusnahan barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dan kasus pidana umum yang digelar di Kantor Kejari TTU itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari TTU Robert Jimmy Lambila dengan didampingi para kepala seksi.
Terpantau acara pemusnahan yang digelar sekitar pukul 12.00 Wita itu dihadiri oleh perwakilan Polres TTU dan PN Kefamenanu kelas II B.
Kepala seksi barang bukti dan barang rampasan Kejari TTU Reza F.Faundra kepada wartawan menjelaskan pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang rampasan dari 12 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Rinciannya dari kasus tindak pidana korupsi yakni kasus dana desa Makun, Birunatun dan Naikake B, serta sisanya kasus pidana umum.
Dari kasus korupsi, tuturnya, barang rampasan yang dimusnahkan yakni stempel toko yang dipalsukan, buku kwitansi, uang palsu sebanyak Rp400 ribu serta flashdisk yang berisi perencanaan pengelolaan anggaran dana desa.
Sedangkan dari kasus pidana umum, barang rampasan yang dimusnahkan yakni baju, celana, sebatang kayu dan bambu serta 3 unit handphone.
“Kalau handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu langsung oleh bapak Kajari,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba