Reo, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun anggaran 2019/2020 pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mutiara Bangsa Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, sudah sampai pada penetapan tersangka.
Pasca-memeriksa beberapa saksi dan melakukan penggeledahan di SMK Mutiara Bangsa Reo, kini penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo resmi menetapkan mantan Kepsek Bediardus Aquino sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS, Jumat (28/10/2022).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman menjelaskan, penetapan mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo, Bediardus Aquino sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS, sudah berdasarkan posisi kasus yang didalami pihaknya selama proses penyelidikan dan penyidkan.
Dijelaskannya, SMK Mutiara Bangsa Reo pernah menerima dana BOS yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia yang bersumber dari DAK non fisik.
Berdasarkan SPJ pengelolaan dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reo triwulan I, II, III dan IV tahun 2019, alokasi dana BOS yang diterima SMK Mutiara Bangsa Reo sebesar Rp 602.560.000.
Selanjutnya, berdasarkan SPJ pengelolaan dana BOS triwulan I, II, III dan IV tahun 2019 itu realisasi penggunaannya mencapai seratus persen.
Kemudian pada tahap I, II dan III tahun 2020, kata Riko, SMK Mutiara Bangsa Reo juga pernah menerima dana BOS sejumlah Rp 898.080.000.
Berdasarkan SPJ-nya, realisasi penggunaan dana BOS tahap I, II dan III tahun 2020 itu mencapai seratus persen.
Akan tetapi, surat keputusan pembentukan tim manajemen BOS tidak pernah dibuat oleh Bediardur Aquino saat itu, sehingga tim manajemen dana BOS yang ditunjuk berdasarkan rapat guru-guru tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Selain itu, kata Riko, Bediardus Aquino selaku Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo saat itu tidak pernah melakukan kesepakatan dan membuat keputusan bersama dengan tim manajemen dana BOS, dewan guru dan komite sekolah terkait penyusunan RKAS. Ia malah menyusun RKAS itu sendiri.
Bahkan, laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2019/2020 baru dibuat oleh Bediardus Aquino sewaktu tim kejaksaan datang memeriksa.
Lebih lanjut Riko menerangkan bahwa dalam pengelolaan dana BOS tahun 2019 dan tahun 2020, terdapat belanja yang tidak sesuai komponen pembiayaan SMK, belanja fiktif, kelebihan pembayaran honor guru komite dan belanja lain yang tidak dapat dibuktikan oleh Bediardus Aquino sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 555 juta.
Atas perbuatannya tersebut, Bediardus Aquino disangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara subsidair Bediardus Aquino disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selama proses penyidikan, tambah Riko, pihaknya telah memeriksa 39 orang saksi termasuk 1 orang saksi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk tersangka Bediardus Aquino pihaknya belum dilakukan penahanan karena ada permintaan dari keluarga yang bersangkutan.
“Belum ditahan karena ada permohonan dari keluarga yang bersangkutan. Tersangka juga selama ini kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan,” terang Riko.
Terpisah, Kajari Manggarai Bayu Sugiri mengaku bahwa pihaknya sudah mendapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan kerugian negara terkait pengelolaan dana BOS tahun 2019/2020 di SMK Mutiara Bangsa Reo.
Saat ini pihaknya juga sedang menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka dari Cabjari Manggarai di Reo ke Jaksa Penuntut Umum.
KR: Berto Davids