Ruteng, Vox NTT- Praktisi hukum Edi Hardum, SH.,MH, meminta Kejaksaan Negeri Manggarai tidak boleh tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur di Manggarai Timur. Semua yang terlibat, kata dia, harus diseret ke muka hukum.
“Hal ini saya sampaikan karena, pertama, saya merasa aneh saja yang dijerat menjadi tersangka kasus tersebut seseorang yang diangkat menjadi ASN yakni BAM,” ujar Edi dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (29/10/2022) sore.
Menurut dia, BAM bukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Terminal Kembur.
Oleh karena itu, ia meminta agar PPK waktu itu harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebab ia yakin PPK waktu itu mengetahui dan ikut dalam permainan dugaan korupsi. Karenanya, PPK harus dijadikan tersangka.
Edi mengaku, dirinya mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Manggarai diintervensi oleh “orang dari pusat” agar PPK dalam pembangunan terminal itu tidak dijadikan tersangka.
“Oleh karena itu saya meminta Kajari Manggarai agar berani lawan intervensi,” tegas Edi.
Edi pun mendesak Kejari Manggarai agar Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Timur saat pembangunan terminal itu harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau ditemukan bukti yang cukup ya harus dijadikan tersangka dan ditahan juga. Jangan tebang pilih!” tegasnya.
Tetapkan Dua Tersangka
Sebelumnya, Kejari Manggarai menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur tahun 2012/2013 lalu.
Penetapan kedua tersangka tersebut setelah Kejari Manggarai memeriksa 25 orang saksi dalam kasus tersebut, Jumat (28/10/2022).
Terpantau, sebanyak tujuh orang diperiksa selama delapan jam di Kejari Manggarai.
Usai memeriksa para saksi, Kejari Manggarai langsung menahan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BAM dan pemilik lahan GJ, hingga 16 November 2022.
Keduanya langsung digiring ke Mapolres Manggarai untuk ditahan, sambil menunggu proses lanjutan.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP), menetapkan tersangka atas nama Benediktus Aristo Moa, S.S alias BAM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Terminal Kembur, dan Gregorius Jeramu alias GJ, selaku penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur,” kata Kajari Manggarai Bayu Sugiri.
Bayu juga menjelaskan, posisi kasus tersebut pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, BAM selaku PPTK pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2012, membuat dokumen pertanggungjawaban pegadaan tanah yang diklaim tersangka GJ, seluas kurang lebih 7.000 meter persegi, yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong.
Bahwa, alas hak yang dimiliki GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012, dengan luas kurang lebih 3.200 meter persegi, beralamat di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Bahwa berdasarkan PP 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut, bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah.
Selanjutnya, BAM selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut, membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 5 Desember 2012 bersama GJ, dengan kesepakatan harga sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Pembayaran dilakukan dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013, karena anggaran 2012 yang tersedia hanya Rp 294.000.000 (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah). Sisanya Rp 127.000.000 (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dibayarkan tahun 2013.
Perbuatan BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut, bertentangan Pasal 3 UU Nomor: 1 tentang Perbendaharaan Negara.
“Perbuatan BAM memperkaya orang lain, yaitu GJ, yang menerima pembayaran Rp 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima Rupiah),” sebut Bayu mengutip laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi NTT Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022. [VoN]