Borong, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, tahun 2012/2013 lalu.
Penetapan kedua tersangka tersebut, setelah Kejari Manggarai memeriksa 25 orang saksi pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Kedua terangka itu yakni, BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Terminal Kembur dan GJ selaku penerima pembayaran pengadaan lahan.
Salah satu sumber terpercaya kepada media ini menegaskan, yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka adalah FJ Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur pada waktu itu.
“Sebenarnya BAM itu hanya dijadikan korban dari FJ. Seharusnya FJ sudah ditetapkan jadi tersangka namun kemudian ada telepon dari Jakarta maka kronologi diubah, dan tersangka pun diubah,” katanya melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/10/2022).
“Kronologi (diduga) diubah semua sama jaksa. Banyak jaksa penyidik di Manggarai stres karena terjadi perubahan tersangka,” tambah sumber itu.
Maka dari itu, ia berharap semoga BAM nanti harus berani membongkar semua apa yang sebenarnya terjadi.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis pihak Kejari Manggarai belum berhasil dikonfirmasi terkait tidak ditetapkannya FJ mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur sebagai tersangka.
Terpisah, praktisi hukum Edi Hardum
berharap masyarakat Manggarai Timur bisa bergerak dan bersuara agar pengguna anggaran dalam kasus itu dijadikan tersangka.
“Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum. Jangan tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegas Edi.
Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Manggarai harus berani melawan intervensi dalam kasus Terminal Kembur.
“Jangan buat negara ini sarang mafia,” tegas Edi.
Penulis: Yunt Tegu
Editor: Ardy Abba