Borong, Vox NTT- Polemik Terminal Kembur yang kian hari kian memanas membuat banyak tokoh muda ikut berkomentar. Salah satunya disampaikan Astra Tandang, Pengurus Pusat PMKRI.
Astra Tandang mengatakan, untuk ke depannya banyak masyarakat yang tidak mau memberikan tanahnya ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
Apalagi setelah Gregorius Jeramu (GJ) sebagai pemilik lahan dalam dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari penetapan tersangka Bapak GJ ini, Pemda Matim ke depan akan sulit memperoleh tanah untuk kepentingan umum. Karena masyarakat pemilik tanah yang tidak punya sertifikat tanah pasti takut untuk memberikan tanahnya ke Pemda Matim,” ujar Astra kepada VoxNtt.com, Kamis (3/11/2022).
Astra menilai GJ adalah pemilik tanah yang sah. Sebab, sejauh ini belum adalah orang lain selain GJ yang mempersoalkan status kepemilikan atas tanah Terminal Kembur.
“Sejauh ini, sejak tanah tersebut dijual dan dibeli oleh Pemda Matim. Hingga Pemda Matim mengurus SHM atas tanah tersebut. Serta sampai hari ini tidak ada pihak atau orang lain yang persoalkan atau mempermasalahkan tanah milik GJ itu. Berarti tetap GJ adalah pemiliknya yang sah,” pungkasnya.
Astra juga menilai Kejari Manggarai lalai dalam proses hukum di balik penetapan tersangka GJ.
“Penetapan tersangka kepada GJ ini aneh. Saya pikir Kejari Manggarai tidak cermat dalam memutuskan. Kok, pemilik lahan bisa jadi tersangka hanya karena tidak punya sertifikat tanah. Sertifikat tanah itu kan bukan satu-satunya bukti kepemilikan atas suatu tanah. Apalagi di adat Manggarai punya tata cara sendiri mengenai kepemilikan tanah,” terang Astra.
Selain itu, Astra menegaskan bahwa pemilik tanah hanya bisa dipidana mana kala ia menjual tanah yang bukan milikinya sendiri.
“Sepanjang tidak ada pihak yang mempermaslahkan status tanah tersebut, maka GJ sah sebagai pemilik tanah meskipun ia tidak mengantongi SHM,” tegasnya.
Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang, maka menurut dia GJ segera dibebaskan.
“GJ itu masyarakat kecil, jangan membuat ia makin menderita dengan masalah ini. Ia harus dibebaskan dan kembali ke rumah bekerja untuk hidupi istri dan anak,” imbuh Astra.
Ia juga menyarakan agar kasus ini dipraperadilankan, jika tetap diproses hukum.
“Biar bisa dibuka secara terang apakah penetapan tersangka GJ sudah memenuhi unsur atau tidak,” terang lelaki kelahiran Kota Komba, Manggarai Timur tersebut.
Ia berharap Kejari Manggarai tetap independen dan tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ini.
“Ada kesan kuat Kejari Manggarai menyembunyikan pejabat Pemda Matim yang bertanggung jawab langsung dengan proyek ini. Yaitu Kadis Perhubungan, FJ. Sampai saat ini FJ belum ditersangkakan. Malah berusaha terus menghindar dan mengkambinghitamkan BAM yang hanya sebagai pejabat plaksana teknis dan GJ sebagai pemilik lahan,” tutup Astra.
Penulis: Yunt Tegu
Editor: Ardy Abba