Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polemik Terminal Kembur,  Astra Tandang: Ke Depan Banyak Masyarakat yang Enggan Memberikan Tanah Ke Pemda Matim
HUKUM DAN KEAMANAN

Polemik Terminal Kembur,  Astra Tandang: Ke Depan Banyak Masyarakat yang Enggan Memberikan Tanah Ke Pemda Matim

By Redaksi3 November 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Astra Tandang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Polemik Terminal Kembur yang kian hari kian memanas membuat banyak tokoh muda ikut berkomentar. Salah satunya disampaikan Astra Tandang, Pengurus Pusat PMKRI.

Astra Tandang mengatakan, untuk ke depannya banyak masyarakat yang tidak mau memberikan tanahnya ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

Apalagi setelah Gregorius Jeramu (GJ) sebagai pemilik lahan dalam dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari penetapan tersangka Bapak GJ ini, Pemda Matim ke depan akan sulit memperoleh tanah untuk kepentingan umum. Karena masyarakat pemilik tanah yang tidak punya sertifikat tanah pasti takut untuk memberikan tanahnya ke Pemda Matim,” ujar Astra kepada VoxNtt.com, Kamis (3/11/2022).

Astra menilai GJ adalah pemilik tanah yang sah. Sebab, sejauh ini belum adalah orang lain selain GJ yang mempersoalkan status kepemilikan atas tanah Terminal Kembur.

“Sejauh ini, sejak tanah tersebut dijual dan dibeli oleh Pemda Matim. Hingga Pemda Matim mengurus SHM atas tanah tersebut. Serta sampai hari ini tidak ada pihak atau orang lain yang persoalkan atau mempermasalahkan tanah milik GJ itu. Berarti tetap GJ adalah pemiliknya yang sah,” pungkasnya.

Astra juga menilai Kejari Manggarai lalai dalam proses hukum di balik penetapan tersangka GJ.

“Penetapan tersangka kepada GJ ini aneh. Saya pikir Kejari Manggarai tidak cermat dalam memutuskan. Kok, pemilik lahan bisa jadi tersangka hanya karena tidak punya sertifikat tanah. Sertifikat tanah itu kan bukan satu-satunya bukti kepemilikan atas suatu tanah. Apalagi di adat Manggarai punya tata cara sendiri mengenai kepemilikan tanah,” terang Astra.

Selain itu, Astra menegaskan bahwa pemilik tanah hanya bisa dipidana mana kala ia menjual tanah yang bukan milikinya sendiri.

“Sepanjang tidak ada pihak yang mempermaslahkan status tanah tersebut, maka GJ sah sebagai pemilik tanah meskipun ia tidak mengantongi SHM,” tegasnya.

Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang, maka menurut dia GJ segera dibebaskan.

“GJ itu masyarakat kecil, jangan membuat ia makin menderita dengan masalah ini. Ia harus dibebaskan dan kembali ke rumah bekerja untuk hidupi istri dan anak,” imbuh Astra.

Ia juga menyarakan agar kasus ini dipraperadilankan, jika tetap diproses hukum.

“Biar bisa dibuka secara terang apakah penetapan tersangka GJ sudah memenuhi unsur atau tidak,” terang lelaki kelahiran Kota Komba, Manggarai Timur tersebut.

Ia berharap Kejari Manggarai tetap independen dan tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Ada kesan kuat Kejari Manggarai menyembunyikan pejabat Pemda Matim yang bertanggung jawab langsung dengan proyek ini. Yaitu Kadis Perhubungan, FJ. Sampai saat ini FJ belum ditersangkakan. Malah berusaha terus menghindar dan mengkambinghitamkan BAM yang hanya sebagai pejabat plaksana teknis dan GJ sebagai pemilik lahan,” tutup Astra.

Penulis: Yunt Tegu
Editor: Ardy Abba

Astra Tandang Kejari Manggarai Manggarai Timur Matim Terminal Kembur
Previous ArticleDebat Caketum HIPMI di Labuan Bajo Jadi Momentum Promosi Pariwisata
Next Article Smager FC Sukses Tumbangkan Raksasa Lomest di Babak 8 Besar, Ibo: Mereka Main Bagus

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.