Atambua, Vox NTT – Capaian pekerjaan lanjutan ruas jalan Beremuti sepanjang 4 KM di Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu, tidak sesuai target dan masih tertinggal jauh, meski kontrak tinggal sebulan lagi akan berakhir.
Pekerjaan lanjutan ruas jalan Beremuti ini mengggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan Tahun Anggaran 2022 yang dikontrakkan kepada CV Putra Buana dengan nilai sebesar Rp7.989.137.52 dan waktu kerja 150 hari kalender yang dimulai sejak 17 Juli 2022 lalu.
Pantauan awak media di lokasi proyek pada Sabtu, (12/11/2022), pekerjaan jalan lapen itu masih dalam tahap menimbunan material kasar yang juga belum selesai.
Roby dan Agus Tanii, pengawas lapangan yang ditemui di lokasi proyek, menyampaikan bahwa waktu pekerjaan jalan tersebut tinggal empat pekan.
Mereka sudah bekerja 15 pekan, namun capaian tidak sesuai dengan target, bahkan pekerjaan jauh tertinggal di mana hingga pekan ke-15 capaian pekerjaan masih minus 32%.
Kedua pengawas ini beralasan bahwa di lokasi proyek sering turun hujan sehigga mereka tidak beraktivitas.
Saat ini, jelas Roby, pihaknya masih melanjutkan penimbunan material kasar di mana dari total panjang jalan 4 KM yang dikerjakan, masih tersisa 1KM lebih yang belum ditimbun dengan material kasar.
Selain itu, untuk timbunan material halus baru mencapai 1 KM lebih. Sementara untuk hamparan material agregat sama sekali belum dilakukan.
Tampak di lokasi saat awak media ini melakukan pantauan, sejumlah dump truck tengah mengangukut material kasar untuk dihampar.
Selasai itu, terdapat dua unit excavator yang tengah menggusur tanah untuk diangkut menuju lokasi timbunan.
Atas pekerjaan yang tertinggal dan capaiannya tidak sesuai jadwal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyak(PUPR) Kabupaten Belu, Vincent K Laka, menyampaikan bahwa Dinas PUPR sudah memberikan penegakasan kepada pihak pelaksana yakni CV Putra Buana agar segera menyelesaikan item pekerjaan yang tertinggal.
Kata Vincent, pihaknya telah melakukan rapat bersama kontraktor dan pihak terkait. Karena pekerjaan sudah terlambat, maka saat ini kontraktor sudah diberi Surat Peringatan I dan diberi tenggat 10 hari untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan.
“Dengan melihat situasi yang terjadi di lapangan, kami memutuskan untuk melakukan rapat SCM I atau Short Couse Meeting (SCM). Di mana dalam rapat tersebut ada beberapa keputusan yang harus segera dilakukan kontraktor dalam hal ini CV Putra Buana dalam jangka waktu 10 hari ke depan. Kita sudah minta kontraktor untuk segera melakukan percepatan terkait dengan deviasi minus yang terjadi di lapangan dan selisinya jauh dengan target,” kata Kadis PUPR Kabupaten Belu, Vincent Laka ketika diwawancarai awak media ini pada Senin (14/11/2022).
Setelah 10 hari, kontraktor akan dievaluasi lagi terkait dengan poin-poin yang telah disepakati dalam rapat SCM. Apabila dalam waktu 10 hari kontraktor tidak berhasil mengejar ketertinggalan maka Dinas PUPR Kabupaten Belu akan kembali memberikan Surat Peringatan II.
Dan jika tidak disanggupi maka untuk menyelamatkan program, CV Putra Buana akan diberi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
“Kita akan lihat 10 hari ke depan. Setelah itu kita panggil untuk evaluasi,” kaya Vincent.
Terpisah, Direktur CV Buana, Fidelis Taolin sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan ruas jalan Beremuti sama sekali tak memberi respons ketika dikonfirmasi wartawan soal pekerjaan jalan Beremuti yang berjalan di tempat dan terancam tidak selesai sesuai jadwal sebagaimana diprasyaratkan dalam pengelolaan DAK.
Beberapa kali dihubungi awak media ini melalui Nomor WhatsApp, Direktur CV Putra Buana tidak merespons. Awak media ini meminta dirinya untuk bertemu guna diwawancarai juga kontraktor ini sama sekali tidak menggubris.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba