Kupang, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia sedikitnya sudah melaporkan 6 perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Provinsi Nusa Tenggara Timur ke KPK RI.
Dari total laporan tersebut, baru 3 perkara yang sudah diproses hukum dan berkekuatan hukum. Sedangkan 3 perkara dugaan Tipikor lainnya sedang diproses.
“Salah satu provinsi mayoritas Kristen namun angka korupsinya meningkat adalah Provinsi NTT. Mirisnya di NTT adalah perampokan berjamaah dana dan bantuan untuk rakyat miskin seperti dana Covid 19, dana Bansos, dana bencana alam, dana stunting, dana bantuan kesehatan, dana bantuan Saprodi dan Alsintan, dana desa dan proyek Sarpras umum serta jalan, jembatan dan proyek-proyek strategis nasional,” ujar Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Senin (11/12/2022) malam.
Selain ke KPK RI, Kompak Indonesia juga mendukung total proses hukum dugaan Tipikor di NTT yang ditangani polisi dan jaksa.
Gabriel juga tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan di NTT yang serius menangani penegakan hukum Tipikor tanpa kongkalikong dengan koruptor.
Ia menilai di balik kinerja aparat penegak hukum yang baik tersebut tentu saja ada peran pegiat antikorupsi di dalamnya.
Kemudian peran pers juga sangat ketat dalam pengawasan dan mempublikasikan secara masif kasus korupsi di NTT.
“Karena itu, kami mendesak KPK RI dan Dewas KPK RI agar serius memproses hukum dan segera menangkap pelaku dan aktor intelektual di balik kasus korupsi di NTT,” tegas Gabriel.
Ia juga tidak lupa memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila.
Gabriel menilai Kajari TTU layak mendapatkan penghargaan dari KPK RI. Sebab telah bekerja serius dan berkolaborasi dengan semua stakeholder di antaranya pers dan Kompak Indonesia dalam penegakan hukum Tipikor di TTU.
Selain Kajari TTU, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kajari Flores Timur (Flotim) Bayu Setyo Pratomo yang membongkar dugaan kejahatan korupsi dana bantuan Covid-19 dan perkara Tipikor lainnya.
“Harapan kami ke depan semakin banyak lagi Kajari dan Kapolres yang serius tangani perkara Tipikor di NTT, dengan memproses hukum aktor intelektual Tipikor, bukan hanya menyasar pada pelaku kelas teri dan mengamankan kakap sekaligus dijadikan ATM,” tutup Gabriel.
Penulis: Ardy Abba