Kupang, Vox NTT-Indonesian Police Watch (IPW) meminta Polda NTT dan Polres Kupang menjelaskan secara terbuka tentang kasus penembakan warga sipil bernama Elakana Konis di Kabupaten Kupang pada tahun 2013 silam.
“Pertama-tama IPW menyampaikan duka cita terkait matinya korban Elkana Konis pada 2013 tersebut yang sebab matinya diduga terkena tembakan. Terkait telah dihentikannya proses penyidikan perkara tersebut polisi harus transparan menjelaskan alasan SP3 perkara tersebut,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada awak media melalui sambungan telepon, Rabu (21/12/2022).
Menurut Sugeng, proses penyelidikan/penyidikan memang harus bermuara pada kepastian hukum dinyatakan P21 dan selanjutnya diajukan ke pengadilan atau dihentikan. Semuanya menurut dia, harus dijelaskan ke publik.
“IPW telah mencari informasi terkait dengan peristiwa 2013 yang menimbulkan korban Elkana Konis, dari data dan informasi yang dapat kami peroleh memang matinya korban terkait adanya luka tembakan akan tetapi memang disayangkan tidak ditemukan proyektil peluru yang dapat dijadikan barang bukti, hal mana sulit untuk menentukan jenis senjata,” ujar Sugeng.
Tuduhan Harus Berdasar
Sugeng juga turut memberikan komentar terkait tudingan yang viral soal adanya keterlibatan petinggi polisi.
“Maka tuduhan agar Kabid Propam Polda NTT yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Kupang diminta bertanggung jawab tentu kurang ada dasarnya serta itu adalah logika melompat. Apalagi tuduhan merintangi penyidikan adalah tidak berdasar. Semua proses hukum tentu harus profesional dan proporsional agar dapat dipertanggung jawaban,” katanya.
Penetapan tersangka dalam kasus ini, demikian Sugeng, harus mengungkapkan lebih dulu barang bukti proyektil peluru. Ini yang harus didalami dan dijadikan barang bukti.
“Tuduhan pembunuhan berencana sangat prematur sebelum diketahui proyektil peluru dan jenis senjata yang digunakan. Kepolisian harus menjelaskan secara transparan hasil penyidikan dan hambatannya,” tegasnya.
Kronologis
Kasus penembakan warga sipil bernama Elkana Konis pada tahun 2013 kembali menyita perhatian publik.
Pasalnya, kasus yang sudah lama redup ini kembali mencuat dan menyeret nama petinggi polisi di Polda NTT.
Dari sejumlah pemberitaan media, terkait kasus penembakan terhadap Elkana Konis, pihak keluarga menjelaskan, korban tewas ditembak saat berburu di hutan Sabaat, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Sementara itu, anak kandung korban, Ferdinan Konis (36) menyebut, sebelum ditemukan tewas di hutan tersebut, ayahnya, Elkana Konis mendapat telepon dari terduga pelaku berinisial YL yang mengajaknya pergi berburu rusa di hutan.
Menurutnya, sesaat kemudian, keluarga mendengar bunyi tembakan.
“Itu terjadi pada tanggal 25 Desember 2013. Awalnya pelaku itu telepon ke bapak untuk berburu rusa ke tempat yang pernah mereka berburu. Sekitar 1-2 jam kemudian, kami mendengar ada bunyi tembakan,” ujar Ferdinan.
Dia mengatakan, setelah mendengar suara tembakan itu, YL tiba-tiba pulang dari hutan menuju mobil yang diparkir di depan rumah korban.
“Kebetulan saat itu dia parkir mobilnya di depan rumah kami, sehingga saya pergi jemput dan saya tanyakan ke dia: ‘tidak tembak lagi?’ Tetapi om YL tidak menjawab, lalu dia ambil senjata yang dibawanya langsung kabur dengan mobilnya,” katanya.
Meski mendengar bunyi tembakan, Ferdinan sama sekali tidak menaruh curiga dengan YL pun tidak mempunyai firasat buruk tentang peristiwa yang menimpa ayahnya.
Ditembak
Kekhawatiran Ferdinan mulai muncul setelah sekitar pukul 16.00 Wita, sang ayah belum juga pulang. Padahal, ia sudah berburu sejak pagi hari. Ferdinan pun menelepon YL dan menanyakan keberadaan sang ayah.
“Saya bilang hari ini dia tidak pergi berburu. Padahal dia yang telepon bapak untuk pergi berburu. Selanjutnya kami melakukan pencarian di TKP selama tiga hari dan saat ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia, tepatnya tanggal 27 Desember 2013 siang. Kami lihat bapak mengalami luka tembakan pada bagian belakang dan tembus bagian dada sehingga tulang rusuk patah,” kisah Ferdinan.
Setelah menemukan jasad sang ayah, Ferdinan dan keluarga langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang untuk divisum dan diotopsi.
Hasil otopsi menerangkan bahwa korban meninggal akibat terkena tembakan dua kali dengan jarak tembakan sekitar 30 meter.
Korban juga disebut mendapat penganiayaan, sehingga mengalami luka robek di sekujur tubuh.
“Jenazah bapak, kami bawa ke RS untuk otopsi dan sesuai hasilnya, benar bapak ditembak sebanyak dua kali dengan jarak sekitar 30 meter dan dianiaya sehingga banyak luka robek pada badan,” jelas Ferdinan.
Disampaikan Ferdinan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Kupang Tengah dan Polres Kupang sesaat setelah penumuan Jasad sang ayah pada 2013 silam. [*]