Kefamenanu, Vox NTT-Kasat Lantas Polres TTU Iptu Rahmat Agus menggelar sosialisasi bagi pemilik bengkel, Jumat (22/12/2022).
Sosialisasi terkait dengan larangan penggunaan knalpot racing itu dilakukan oleh Kasat Rahmat dengan langsung mendatangi para pemilik bengkel yang berada di sekitar Kota Kefamenanu.
Kasat Rahmat kepada wartawan menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan agar pemilik bengkel tidak melayani pemasangan knalpot racing.
Hal itu lantaran penggunaan knalpot racing dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta kekhusyukan umat yang sedang menjalani ibadah terutama saat perayaan Hari Raya Natal.
“Kami sudah ke beberapa pemilik bengkel dan mereka juga bekerja sama dengan baik, jadi tidak ada pemasangan dan penjualan knalpot racing,” tuturnya.
Kasat Rahmat menambahkan, saat ini pihaknya fokus pada operasi simpatik.
Sehingga jika masih terdapat pemilik motor yang kedapatan menggunakan knalpot racing akan diminta untuk melepas dan mengganti knalpotnya dengan yang standar pada saat itu juga.
“Jadi saat ini kita fokus pada operasi simpatik,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba