Labuan Bajo, Vox NTT- Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah memutuskan untuk mengeksekusi putusan perkara perdata di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), NTT.
Adapun putusan perdata yang dimaksud adalah putusan perkara Nomor 23/Pdt.g/2015.
Perkara ini pun kini sudah masuk dalam pendaftaran gugatan perlawanan dari pihak tergugat dan pengadilan telah menetapkan jadwal sidang tanggal 1 Februari 2023.
Namun, Pengadilan Negeri Labuan Bajo sendiri telah memutuskan untuk mengeksekusi putusan perkara perdata tanpa ada sidang gugatan perlawanan.
Pengacara tergugat Patti Masang dkk, Makarius Paskalis Baut. S.H mempertanyakan hal tersebut.
“Meski sudah didaftarkan gugatan perlawanan namun Ketua Pengadilan Negeri labuan Bajo tetap memaksa untuk melakukan ekesekusi putusan perkara Nomor 23/Pdt.g/2015 pada tanggal 19 januari 2023. Ada aroma yang kurang sedap dan terasa aneh,” ungkap Paskalis kepada awak media, Rabu (18/01/2023).
Paskalis mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebuah peristiwa langka yang baru pertama kali terjadi di Manggarai Raya.
“Perkara bermula dari gugatan Budiman Utomo lawan Pattiara Dkk. Saat sidang eksepsi, para tergugat membantah bahwa di atas tanah sengketa tidak ada nama Patiara dan yang ada hanya Pati Masang,” jelasnya.
“Bantahan para tergugat tersebut dibuktikan dengan kartu identitas (KTP) atas nama Patti Masang dan juga keterangan saksi. Namun Majelis Hakim tetap menyimpulkan bahwa Patiara merupakan nama yang sama dengan Pati Masang,” lanjutnya.
Menurut Paskalis, karena relasi panggilan sidang atas nama Patiara dicap jempol oleh Patti Masang tanpa dibuatkan berita acara, sementara Patti Masang tidak bisa melihat huruf dan buta warna.
“Selain itu keanehan lainnya adalah Umar Ilias Husen yang juga turut tergugat mengaku seolah anak dari Husen dalam suatu surat pernyataan yang dijadikan bukti oleh penggugat yang isinya bahwa Umar Ilias Husen adalah anak/ahli waris dari Husen dan benar telah menjual tanah kepada Budiman Utomo,” katanya.
Padahal, kata Paskalis, kenyataanya ayah dari Umar Ilias Husen bukan Husen dan hal tersebut sesuai keterangan saksi dari penggugat dan tergugat yang ada di dalam putusan.
“Namun lagi-lagi Majelis Hakim tetap menyatakan bahwa Umar Ilias Husen adalah anaknya Husen yang menjual tanah kepada Budiman,” kata Paskalis
Paskalis menduga Majelis Hakim perdata “main mata” terhadap putusan perkara tersebut.
Pihaknya, kata Paskalis, telah melaporkan pemalsuan dokumen atau membuat surat palsu oleh Umar Ilias Husen yang telah digunakan oleh Budiman selaku penggugat dalam perkara melawan Pati Ara Dkk.
Penulis: Sello Jome