Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Masalah Tanah di Labuan Bajo, Pengadilan Putuskan Eksekusi Tanpa Sidang Gugatan Perlawanan, Ini Kata Pengacara!
HUKUM DAN KEAMANAN

Masalah Tanah di Labuan Bajo, Pengadilan Putuskan Eksekusi Tanpa Sidang Gugatan Perlawanan, Ini Kata Pengacara!

By Redaksi19 Januari 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengacara tergugat Patti Masang dkk, Makarius Paskalis Baut. S.H (Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah memutuskan untuk mengeksekusi putusan perkara perdata di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), NTT.

Adapun putusan perdata yang dimaksud adalah putusan perkara Nomor 23/Pdt.g/2015.

Perkara ini pun kini sudah masuk dalam pendaftaran gugatan perlawanan dari pihak tergugat dan pengadilan telah menetapkan jadwal sidang tanggal 1 Februari 2023.

Namun, Pengadilan Negeri Labuan Bajo sendiri telah memutuskan untuk mengeksekusi putusan perkara perdata tanpa ada sidang gugatan perlawanan.

Pengacara tergugat Patti Masang dkk, Makarius Paskalis Baut. S.H mempertanyakan hal tersebut.

“Meski sudah didaftarkan gugatan perlawanan namun Ketua Pengadilan Negeri labuan Bajo tetap memaksa untuk melakukan ekesekusi putusan  perkara Nomor 23/Pdt.g/2015 pada tanggal 19 januari 2023. Ada aroma yang kurang sedap dan terasa aneh,” ungkap Paskalis kepada awak media, Rabu (18/01/2023).

Paskalis mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebuah peristiwa langka yang baru pertama kali terjadi di Manggarai Raya.

“Perkara bermula dari gugatan Budiman Utomo lawan Pattiara Dkk. Saat sidang eksepsi, para tergugat membantah bahwa di atas tanah sengketa tidak ada nama Patiara dan yang ada hanya Pati Masang,” jelasnya.

“Bantahan para tergugat tersebut dibuktikan dengan kartu identitas (KTP) atas nama Patti Masang dan juga keterangan saksi. Namun Majelis Hakim tetap menyimpulkan bahwa Patiara merupakan nama yang sama dengan Pati Masang,” lanjutnya.

Menurut Paskalis, karena relasi panggilan sidang atas nama Patiara dicap jempol oleh Patti Masang tanpa dibuatkan berita acara, sementara Patti Masang tidak bisa melihat huruf dan buta warna.

“Selain itu keanehan lainnya adalah Umar Ilias Husen yang juga turut tergugat mengaku seolah anak dari Husen dalam suatu surat pernyataan yang dijadikan bukti oleh penggugat yang isinya bahwa Umar Ilias Husen adalah anak/ahli waris dari Husen dan benar telah menjual tanah kepada Budiman Utomo,” katanya.

Padahal, kata Paskalis, kenyataanya ayah dari Umar Ilias Husen bukan Husen dan hal tersebut sesuai keterangan saksi dari penggugat dan tergugat yang ada di dalam putusan.

“Namun lagi-lagi Majelis Hakim tetap menyatakan bahwa Umar Ilias Husen adalah anaknya Husen yang menjual tanah kepada Budiman,” kata Paskalis

Paskalis menduga Majelis Hakim perdata “main mata” terhadap putusan perkara tersebut.

Pihaknya, kata Paskalis, telah melaporkan pemalsuan dokumen atau membuat surat palsu oleh Umar Ilias Husen yang telah digunakan oleh Budiman selaku penggugat dalam perkara melawan Pati Ara Dkk.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat PN Labuan Bajo
Previous ArticleDibalut dengan Kain Songket Manggarai, Stefanus Gandi Disambut Antusias Umat Stasi Bungku
Next Article Warga Lemarang Beri Hormat untuk Stefanus Gandi, Ini Alasannya

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.