Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pria yang Ditemukan Warga Satarmese Ternyata Berasal dari Ende
Regional NTT

Pria yang Ditemukan Warga Satarmese Ternyata Berasal dari Ende

By Redaksi3 Februari 20234 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Seorang pria tanpa identitas yang jelas menempati sebuah lahan milik salah satu warga di wilayah Desa Jaong, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Seorang pria tanpa identitas yang jelas menempati sebuah lahan milik salah satu warga di wilayah Desa Jaong, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (02/02/2023).

Pria tersebut mengenakan sweater berwarna merah dan bercelana panjang warna putih kusam. Ia diduga tidak bisa berbicara atau berkomunikasi.

Pendiri Kelompok Kasih Insanis Nusa Tenggara Timur (KKI NTT), Pastor Avent Saur, mengaku sudah mengenal pria tersebut.

Ia adalah Fabianus Satu, warga Dusun Sadonuwa, Desa Tinabani, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende.

Fabianus menderita gangguan jiwa sejak belasan tahun lalu dan pernah dipasung dua kali. Dia juga pernah dirawat di Panti Rehabilitasi Jiwa Renceng Mose, Kabupaten Manggarai beberapa bulan lalu.

“Melalui sambungan telepon, dikabarkan bahwa Kepala Desa Jaong sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Satarmese di Iteng untuk mengevakuasi Bapak Fabianus, selanjutnya akan diantar ke Dinas Sosial Kabupaten Manggarai,” kata Pastor Avent dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (03/02/2022) pagi.

Sambil berupaya mengubungi pihak keluarga Fabianus di Ende, pihak KKI telah berkoordinasi dengan pemimpin Panti Rehabilitasi Jiwa Renceng Mose di Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Hal itu agar bersedia menerima dan merawat Fabianus dengan biaya ditanggung oleh KKI Peduli Sehat Jiwa Provinsi NTT.

Menurut Pastor Avent, pihak Panti Rehabilitasi Jiwa Renceng Mose telah menyatakan kesediaan untuk menerima dan merawat Fabianus. Karena itu, ia meminta Pemerintah Desa Jaong dan Polsek Satarmese bisa engantar Fabianus langsung ke Panti Rehabilitasi Jiwa Renceng Mose.

“Di Panti Rehabilitasi Jiwa Renceng Mose, Bapak Fabianus akan ditempatkan pada ruang isolasi untuk perawatan yang lebih intensif, dan pengawasan beliau akan dibantu oleh relawan KKI Cabang Manggarai Barat,” jelasnya.

Pastor Avent menambahkan, KKI Peduli Sehat Jiwa Provinsi NTT juga telah menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Ende dan Bupati Ende agar memikirkan dan mengambil langkah atas kasus yang dialami Fabianus, serta orang dengan gangguan jiwa lainnya yang sedang menggelandang di wilayah Kabupaten Ende.

KKI Peduli Sehat Jiwa Provinsi NTT, lanjut Pastor Avent, mendesak Bupati Ende Djafar Ahmad agar melakukan kerja sama legal dengan pihak Panti Renceng Mose demi menangani masalah gelandangan psikotik dan mengendalikan kasus-kasus pasung yang terus terjadi di Kabupaten Ende.

“Bupati Ende telah merespons informasi ini dan menyatakan siap untuk menggerakkan Dinas Sosial Kabupaten Ende untuk menanggapi kasus ini,” ujarnya.

Ia menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menangani orang dengan gangguan jiwa yang menggelandang dan terpasung dilandasi regulasi yang terang-benderang dan jelas.

Beberapa regulasi tersebut, antara lain Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (termasuk disabilitas mental/disabilitas psikisosial, Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa, Permensos Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental, Permensos Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial (termasuk rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental yang menggelandang).

“Semoga pemerintah daerah di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur meningkatkan perhatian dan tanggung jawab sosialnya untuk rakyat yang menderita gangguan jiwa pada umumnya, dan gelandangan psikotik serta korban pasung pada khususnya,” harap Pastor Avent.

Menurut dia, pengawasan pemerintah baik tenaga sosial maupun tenaga kesehatan dalam kerja sama dengan keluarga dan relawan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang sedang menjalani proses pemulihan seyogiyanya dijalakan secara kompak agar kasus-kasus gelandang ulang dan pasung ulang bisa dikendalikan.

Di balik peristiwa itu, Pastor Avent pun mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Jaong dan warga Desa Jaong, serta Kepolisian Sektor Satarmese dan warga pemilik kebun yang telah memperlakukan Fabianus dengan penuh kasih dan rasa peduli yang sangat mendalam.

“Kalian adalah masyarakat yang baik dan pejabat serta staf pemerintahan yang amanah. Tuhan Yang Maha Esa membalas kasih dan kebaikan kalian semua,” tutup dia.

Baca di sini sebelumnya: Heboh, Pria Tanpa Identitas Tempati Kebun Milik Warga di Satarmese

Penulis: Ardy Abba

Avent Saur KKI Manggarai Panti Renceng Mose
Previous ArticleHeboh, Pria Tanpa Identitas Tempati Kebun Milik Warga di Satarmese
Next Article BPN Manggarai Barat Bagikan 839 Sertifikat Tanah Warga

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.