Jakarta, Vox NTT- Belakangan ini dihebohkan dengan penemuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan, Malaysia.
Foto-foto perkampungan ilegal tersebut dirilis oleh Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023) di Facebook.
Pemerintah Malaysia pun dikabarkan sudah menggerebek perkampungan ilegal orang Indonesia itu.
Ketua Dewan Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, menegaskan hunian warga Indonesia yang mengais rezeki di negeri Jiran tidak boleh hanya direspons dengan prihatin semata dan apalagi sampai menghakimi mereka.
Penemuan kampung ilegal tersebut, menurut Gabriel, justru ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Indonesia tidak sigap menangani persoalan di daerah kantong-kantong Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Padahal, kata dia, persiapan CPMI sudah jelas diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam UU tersebut sudah sangat jelas mengatur persiapan kompetensi dan kapasitas CPMI melalui Balai Latihan Kerja (BLK PMI) dan pengurusan prasyarat CPMI melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA PMI).
“Fakta lain peluang belum adanya BLK dan LTSA PMI di kantong-kantong daerah asal Pekerja Migran Indonesia dimanfaatkan oleh jaringan mafia human trafficking dengan bujuk rayu dan iming-iming dolar, ringgit, dinar dan euro untuk berangkat non prosedural,” ujar Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Senin (13/02/2023).
Ia juga menilai human trafficking semakin subur karena Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum berfungsi nyata di level nasional.
Semakin diperburuk lagi belum ada implementasi nyata di lapangan melalui Pergub/Perbup dan Perwalkot tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Semakin miris lagi pejuang kemanusiaan yang berani bersuara lantang dan aksi nyata melawan jaringan mafia human trafficking yang dibeking oknum aparat keamanan dan oknum pejabat dikriminalisasi dan diintimidasi untuk membungkam gerakan advokasi bahkan diteror untuk dibunuh,” tegas Gabriel.
Karena itu, Gabriel pun mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan Menko Polhukham dan Menko PMK agar segera memberdayakan dan mengfungsikan secara aktif Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
“Jika Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO tidak berjalan maka kami mendesak Presiden Jokowi segera membentuk Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti BNN dan BNPT!” tegas Gabriel.
Gabriel juga mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di kantong-kantong Pekerja Migran Indonesia agar segera membangun BLK dan LTSA PMI serta membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Penulis: Ardy Abba