Ruteng, Vox NTT- Polres Manggarai telah menyelesaikan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terduga pelaku pembacokan di Wela, desa persiapan Bangka Wela, Kecamatan Ruteng, Kornelis Jeragan (60). Berkas pemeriksaan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, pekan lalu.
“Berkas sudah dikirim ke kejaksaan,” kata Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten saat dihubungi, Rabu (01/03/2023).
Ia menjelaskan Polres menunggu pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap berkas yang ada. Jika ada yang kurang atau perbaikan, Polres siap menambahkan.
“Tinggal tunggu dari JPU, apakah ada petunjuk P19 (belum lengkap, Red) atau sudah lengkap,” jelas Yoce.
Dia menyebut pelaku pembacokan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP. Berdasarkan pasal ini, ancaman hukuman terhadap pelaku dipenjara hingga lima tahun.
Sebelumnya, pada Selasa, 07 Februari 2023, Kornelis Jeragan (60) membacok Fidelis Jenarut (30) tanpa sebab. Aksi pembacokan terjadi sekitar pukul 17.30 Wita.
“Tadi dia datang langsung ketuk pintu panggil saya punya suami, bilang halo Delis. Karena beliau panggil terus lalu saya buka sedikit pintu rumah untuk lihat. Pas saya lihat dia lagi potong pohon bunga yang depan kami punya rumah,” jelas Erbita Unge yang merupakan istri korban Fidelis Jenarut.
Setelah melihat Erbita, lantas terduga pelaku Kornelis Jeragan langsung mengangkat parang dan hendak menebasnya. Erbita pun langsung bergegas menutup pintu rumah. Selanjutnya membangunkan suaminya yang sedang tidur.
Mendengar itu, Delis langsung keluar rumah lalu bertanya ke terduga pelaku alasan ia memotong bunga di depan rumah korban. Tidak lama berselang lantaran tidak terima dengan teguran korban, terduga pelaku langsung mengangkat parang menebas korban.
“Untung baik tadi suami saya masih bisa sempat tahan, kalau tidak bisa tahan tadi pasti kena di leher itu parang,” jelas Erbita.
Erbita mengungkap pengakuan keponakan dari terduga pelaku kepada polisi di kantor desa persiapan Bangka Wela saat kejadian. Keponakan itu yang bersama terduga pelaku sejak dari rumah hingga sebelum terjadi pembacokan.
Diungkap sama keponakannya bahwa terduga pelaku memang sudah berencana ingin bunuh Fidelis sejak dari rumah. Bahkan terduga pelaku mengasah golok (parang) sebelum bacok.
“Dia sudah merencanakan aksinya. Itu pengakuan keponakannya,” tutup Erbita. [VoN]