Ruteng, Vox NTT– Dalam pengawasan secara melekat verifikasi faktual bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menemukan 139 sampel yang tidak memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Manggarai Kordiv Pencegahan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Herybertus Harun, saat menggelar media gathering dengan wartawan di Manggarai, yang berlangsung di Kopi Dari Hati (KDH), Kamis (9/3/2023).
Lebih lanjut mantan ketua GMNI cabang Kota Kupang itu mengatakan, pengawasan verifikasi faktual yang pertama untuk bakal calon perseorangan DPD RI sudah selesai dilaksanakan.
Hery menjelaskan, dari data hasil pengawasan Bawaslu Manggarai, untuk progres verfak tahapan calon DPD RI, ada 664 sampel dari 12 bakal calon perseorangan di Kabupaten Manggarai. Lalu terdapat 664 sampel yang diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai bersama jajarannya.
Kata dia, dalam proses pengawasan ini tugas Bawaslu adalah memastikan proses verifikasi secara faktual untuk menemui sampel yang sudah ditentukan.
“Dari jumlah sampel tersebut ada 525 yang memenuhi syarat, lalu ada 139 yang tidak memenuhi syarat,” kata Hery.
“Dari 139 yang tidak memenuhi syarat itu ada yang mengaku bahwa KTPnya mereka itu diambil saja ataupun mereka tidak mengetahui tiba-tiba KTP mereka ada di calon tersebut,” sambungnya.
Bawaslu Manggarai juga menemukan secara langsung 2 sampel verifikator KPU yang tidak sesuai peraturan PKPU yang berlaku.
“Dan itu kami dari Bawaslu bersama jajaran mendampingi secara melekat untuk melakukan pengawasan kepada verifikator ataupun KPU yang turun verifikasi faktual,” tandas Hery.
Lebih jauh ia menjelaskan Bawaslu menemukan juga ada 34 sampel verifikasi dengan pola video call, dan 42 sampel video recorder. Pola-pola itu memang dibenarkan oleh PKPU.
“Saat proses verifikasi faktual bakal calon DPD RI, berlangsung banyak kami temukan berbagai varian masalah seperti, saat verifikasi yang bersangkutan tidak ada ditempat, dan ada yang pergi kuliah, dengan situasi itu kami menggunakan cara lain seperti melakukan video call atau video recorder,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Manggarai, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus Hamsah Manah, menuturkan Bawaslu telah melakukan pengawasan secara melekat terkait Coklit serta tahapan verifikasi faktual calon DPD RI yang telah berjalan saat ini.
“Kita lakukan hari ini adalah pengawasan Coklit yang dilakukan oleh teman-teman KPU, dan kita juga melakukan uji petik, kita harap teman media untuk membantu kami menyebarluaskan tahapan yang kita lakukan,” terang mantan ketua GMNI cabang Manggarai itu.
Sebagai lembaga penyelenggara dan pengawasan, pihaknya tidak bisa berdiri sendiri. Banyak pihak yang harus diajak berkolaborasi, salah satunya media massa.
Oleh karena itu dia mengajak para awak media untuk berkolaborasi dan bekerja sama secara berkesinambungan, dalam memberikan sumbang saran dan informasi yang berhubungan dengan pengawasan Pemilu.
“Media sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan ini dirasa sangat penting, karena Bawaslu merasa penting menggandeng media untuk memberikan pengertian penyelenggaraan pemilu,” tutupnya. [VoN]