Ruteng, Vox NTT- Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Manggarai melakukan monitoring dan supervisi di sejumlah kecamatan terkait pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024.
Monitoring ini dilakukan dalam rangka mengecek potensi pelanggaran pada tahapan pemutakiran data pemilih Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Heribertus Harun, Minggu (12/03/2023), mengatakan monitoring sentra Gakkumdu dilakukan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Langke Rembong, Wae Ri’i dan Ruteng.
Hery mengatakan, tim monitoring sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Bawaslu Kabupaten Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai dan Polres Manggarai.
Hery menjelaskan, tujuan dari monitoring adalah untuk melihat dan memantau secara langsung potensi pelanggaran pidana maupun administrasi pada tahapan penyusunan dan pendaftaran pemilih Pemilu 2024 dengan sub tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih atau Coklit.
Saat monitoring tersebut, kata mantan wartawan ini, sejumlah Panwaslu Kecamatan menyampaikan sejumlah varian masalah yang ditemukan pada saat melakukan pencoklitan oleh petugas pemutakiran data pemilih seperti Panterli mendata pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan sebaliknya tidak mendata pemilih yang memenuhi syarat.
Ditemukan pula pemilih didata pada dua tempat, mendata pemilih yang tidak memiliki dokumen serta sejumlah pelanggaran lain.
“Dari hasil monitoring di beberapa Kecamatan tersebut Gakkumdu Kabupaten Manggarai menemukan adanya potensi pelanggaran pada tahapan Coklit ini. Namun karena Bawaslu mengedepankan pencegahan, semua potensi pelanggaran tersebut telah diberikan saran perbaikan secara lisan,” ujarnya.
Salah satu anggota Gakkumdu dari unsur kejaksaan Negeri Manggarai, Rizky Ramadhan berharap agar seluruh jajanan pengawas pemilu tingkat Panwascam dan desa maupun Kelurahan untuk bekerja secara profesional dalam melakukan pengawasan serta mengedepankan pencegahan pelanggaran.
“Saya minta agar Panwascam maupun pengawas desa/kelurahan untuk tetap profesional dalam mengawasi tahapan Coklit,” tegasnya.
Menurut Rizki hal yang paling penting dalam tahapan ini adalah menyelamatkan hak pilih warga dan mengakomodasi, serta mencatat pemilih yang memenuhi syarat dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dari data pemilih sehingga kualitas data pemilih benar-benar terjaga.
Sedangkan anggota Gakkumdu dari unsur Polres Manggarai, Stanis Dea berharap agar Panwaslu Kecamatan beserta seluruh jajarannya di desa/kelurahan untuk benar-benar memperhatikan dan mengawasi pendataan pemilih potensial yang pada hari pemilu genap berusia 17 tahun atau memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Hal ini sangat rentan, sebab jika mereka tidak didata sebagai pemilih potensial bisa berdampak pada kehilangan hak pilih,” katanya. [VoN]