Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mahasiswa Nilai Polsek Noemuti TTU Lamban Mengusut Kasus Penganiayaan di Desa Oenak
HUKUM DAN KEAMANAN

Mahasiswa Nilai Polsek Noemuti TTU Lamban Mengusut Kasus Penganiayaan di Desa Oenak

By Redaksi13 Maret 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, VoxNtt.com-Keluarga Mahasiswa Matoup Mafit Noemuti (KM3N) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, mendesak Polsek Noemuti untuk segera menyelesaikan kasus penganiyaan di Desa Oenak.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bidang Advokasi dan Litbang KM3N, Rivan A. Biamnasi melalui rilis yang diterima media ini, Jumat 12 Maret 2023 malam.

Menurutnya, pihak Kepolisian dari Polsek Noemuti harus profesional dan secepatnya menanggapi kasus ini. Apalagi kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Noemuti pada Minggu (05/02/2023) dan telah dimediasi pada Kamis (23/02/2023).  Adapun salah satu keputusan menegaskan agar kasus ini dilanjutkan ke Kejaksaan karena melanggar KUHP pasal 351.

Namun, hingga kini, berkas tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan. Karena itu, Rivan berharap agar pihak kepolisian segera melimpahkan berkas ini ke kejaksaan negeri dan profesional menjalankan tugas tanpa memihak ke pihak pelaku ataupun korban.

“Maka atas dasar kemanusiaan kami sebagai organisasi mahasiswa di Noemuti menyatakan sikap bahwa akan terus mengkawal Polsek Noemuti dalam proses penyelesaikan masalah ini secara profesional tanpa ada kepentingan apapun sampai masalah ini terusut tuntas, ” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini dilakukan oleh AT terhadap ST pada Sabtu  04 Februari 2023 sekitar pukul 11:00 WITA. Kejadian itu terjadi di tambang pasir kali Oenak, Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.

Kasus Penganiyaan tersebut mengakibatkan korban ST terluka di bagian dalam mulut dan pipi sebelah kiri. Akibatnya, korban mengalami infeksi sehingga harus dirawat dan dioperasi di RSU Leona Kefamenanu. Sejauh ini AT belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sehingga ia masih melakukan aktivitasnya sehari-hari sampai saat ini. (VoN).

TTU
Previous ArticleCek Potensi Pelanggaran, Gakkumdu Monitoring Tahapan Coklit
Next Article Kawal Hak Pilih, Pengawas Pemilu Apel Siaga

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.