Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mahasiswa Nilai Polsek Noemuti TTU Lamban Mengusut Kasus Penganiayaan di Desa Oenak
HUKUM DAN KEAMANAN

Mahasiswa Nilai Polsek Noemuti TTU Lamban Mengusut Kasus Penganiayaan di Desa Oenak

By Redaksi13 Maret 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, VoxNtt.com-Keluarga Mahasiswa Matoup Mafit Noemuti (KM3N) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, mendesak Polsek Noemuti untuk segera menyelesaikan kasus penganiyaan di Desa Oenak.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bidang Advokasi dan Litbang KM3N, Rivan A. Biamnasi melalui rilis yang diterima media ini, Jumat 12 Maret 2023 malam.

Menurutnya, pihak Kepolisian dari Polsek Noemuti harus profesional dan secepatnya menanggapi kasus ini. Apalagi kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Noemuti pada Minggu (05/02/2023) dan telah dimediasi pada Kamis (23/02/2023).  Adapun salah satu keputusan menegaskan agar kasus ini dilanjutkan ke Kejaksaan karena melanggar KUHP pasal 351.

Namun, hingga kini, berkas tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan. Karena itu, Rivan berharap agar pihak kepolisian segera melimpahkan berkas ini ke kejaksaan negeri dan profesional menjalankan tugas tanpa memihak ke pihak pelaku ataupun korban.

“Maka atas dasar kemanusiaan kami sebagai organisasi mahasiswa di Noemuti menyatakan sikap bahwa akan terus mengkawal Polsek Noemuti dalam proses penyelesaikan masalah ini secara profesional tanpa ada kepentingan apapun sampai masalah ini terusut tuntas, ” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini dilakukan oleh AT terhadap ST pada Sabtu  04 Februari 2023 sekitar pukul 11:00 WITA. Kejadian itu terjadi di tambang pasir kali Oenak, Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.

Kasus Penganiyaan tersebut mengakibatkan korban ST terluka di bagian dalam mulut dan pipi sebelah kiri. Akibatnya, korban mengalami infeksi sehingga harus dirawat dan dioperasi di RSU Leona Kefamenanu. Sejauh ini AT belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sehingga ia masih melakukan aktivitasnya sehari-hari sampai saat ini. (VoN).

TTU
Previous ArticleCek Potensi Pelanggaran, Gakkumdu Monitoring Tahapan Coklit
Next Article Kawal Hak Pilih, Pengawas Pemilu Apel Siaga

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.