Kefamenanu, VoxNtt.com-Keluarga Mahasiswa Matoup Mafit Noemuti (KM3N) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, mendesak Polsek Noemuti untuk segera menyelesaikan kasus penganiyaan di Desa Oenak.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bidang Advokasi dan Litbang KM3N, Rivan A. Biamnasi melalui rilis yang diterima media ini, Jumat 12 Maret 2023 malam.
Menurutnya, pihak Kepolisian dari Polsek Noemuti harus profesional dan secepatnya menanggapi kasus ini. Apalagi kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Noemuti pada Minggu (05/02/2023) dan telah dimediasi pada Kamis (23/02/2023). Adapun salah satu keputusan menegaskan agar kasus ini dilanjutkan ke Kejaksaan karena melanggar KUHP pasal 351.
Namun, hingga kini, berkas tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan. Karena itu, Rivan berharap agar pihak kepolisian segera melimpahkan berkas ini ke kejaksaan negeri dan profesional menjalankan tugas tanpa memihak ke pihak pelaku ataupun korban.
“Maka atas dasar kemanusiaan kami sebagai organisasi mahasiswa di Noemuti menyatakan sikap bahwa akan terus mengkawal Polsek Noemuti dalam proses penyelesaikan masalah ini secara profesional tanpa ada kepentingan apapun sampai masalah ini terusut tuntas, ” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini dilakukan oleh AT terhadap ST pada Sabtu 04 Februari 2023 sekitar pukul 11:00 WITA. Kejadian itu terjadi di tambang pasir kali Oenak, Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.
Kasus Penganiyaan tersebut mengakibatkan korban ST terluka di bagian dalam mulut dan pipi sebelah kiri. Akibatnya, korban mengalami infeksi sehingga harus dirawat dan dioperasi di RSU Leona Kefamenanu. Sejauh ini AT belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sehingga ia masih melakukan aktivitasnya sehari-hari sampai saat ini. (VoN).