Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kapolres Manggarai Didesak Berantas Peredaran Rokok Ilegal
HUKUM DAN KEAMANAN

Kapolres Manggarai Didesak Berantas Peredaran Rokok Ilegal

By Redaksi16 Maret 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marsel Nagus Ahang, kuasa hukum Wihelmina Baus (40)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Marsel Nagus Ahang, salah seorang pengacara mendesak Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, untuk segera memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah itu.

Menurut Marsel, peredaran rokok ilegal merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Desakan Marsel tersebut menyusul adanya masalah yang menimpa kliennya Wihelmina Baus (40) seorang warga Keluaran Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Wihelmina diadukan Krispinus Oldani pada 2 Maret 2023 lalu ke Polres Manggarai atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Klien saya atas Nama Wihelmina Baus hadir di Polres untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan dari Krispinus Oldani karena diduga melakukan penipuan sejumlah uang,” kata Marsel kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Ia menjelaskan, laporan tersebut bermula saat kliennya berbisnis rokok jenis Arow dan Saga yang diduga ilegal. Bisnis tersebut dilakukan dengan Step sebagai agen rokok Arow dan Saga.

“Awalnya klien saya melalui orang kepercayaan agen rokok ilegal atas nama Step bersepakat untuk menjalankan bisnis bersama,” kisah Marsel.

Namun bisnis rokok tersebut, kata dia, tidak berbuntut mulus. Sebab, ada beberapa orang yang dipercaya membawa lari uang hasil penjualan.

“Karena uang ini tidak dibayar, saudara Krispinus paksakan klien saya untuk tanda tangan kwitansi dengan isi wajib bayar uang pinjam senilai Rp30.200.000, dengan jaminan sebidang tanah,” ungkapnya.

Marsel sendiri mencium ada gelagat aneh dari Krispinus dalam laporan polisi yang dibuat pada  2 Maret 2023 lalu.

Ia menduga Krispinus bekerja sama dengan salah satu orang yang merupakan pengedar rokok ilegal tersebut.

“Klien didatangi oleh pelapor bersama dengan salah satu pengedar rokok ilegal, mereka datang mengancam klien saya di mana kalau klien saya tidak bayar mereka akan menyita sebidang tanah,” ungkap Marsel.

Sebab itu, ia berjanji akan melapor balik Krispinus Oldani dengan sangkaan sudah melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap kliennya.

“Ini kalau saya lihat pelapor ini ada upaya melakukan pemerasan terhadap klien saya, hal itu terlihat dari kerjasama antara pelapor dengan pengedar rokok ilegal,” tegasnya.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Kapolres Manggarai Manggarai Marsel Ahang Polres Manggarai Rokok Ilegal
Previous ArticleMasyarakat Diajak Menjadi Mata dan Telinga Bawaslu
Next Article Festival Kopi Lembah Colol Digelar Juni Mendatang, Dinas Pariwisata Matim Lakukan Sosialisai ke Masyarakat

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.