Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai terus melakukan kegiatan sosialisasi tentang perubahan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah itu.
Sebelumnya, sosialisasi dilakukan melalui kanal media sosial resmi KPU Kabupaten Manggarai.
Kini, KPU Manggarai secara khusus menggelar sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai pada DPR tingkat pusat.
Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa (28/03/2023) ini melibatkan beberapa elemen antara lain; Lurah sekecamatan Langke Rembong, para Kepala Desa sekecamatan Wae Ri’i dan Rahong Utara serta perwakilan dari beberapa media online di daerah tersebut.
Dalam sambutan pembuka, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono menegaskan tentang substansi yang termuat dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Salah satunya yakni tentang total Dapil pada Pileg 2024 mendatang tingkat Kabupaten Manggarai yang berjumlah empat Dapil.
Ditetapkannya Kabupaten Manggarai menjadi empat Dapil oleh KPU RI sekaligus menjawab usulan oleh KPU Manggarai sebelumnya yang mengusulkan dua opsi jumlah Dapil yakni empat dan lima.
Thomi mengatakan, dengan adanya perubahan menjadi empat Dapil maka berdampak pada perubahan kondisi dinamika politik dan kerja-kerja para penyelenggara teknis di wilayah Kabupaten Manggarai yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Seperti kita semua ketahui bahwa jumlah Dapil pada setiap setiap hajatan pemilu seperti Pileg yakni lima Dapil. Kali ini, jumlah Dapilnya sebanyak empat karena ada penggabungan beberapa kecamatan menjadi satu Dapil,” kata Thomi.
“Seperti misalnya Kecamatan Wae Ri’i yang digabungkan dengan Kecamatan Langke Rembong dan Kecamatan Rahong Utara yang digabungkan dengan kecamatan Ruteng dan Lelak. Sebelumnya, Kecamatan Wae Ri’i dan Rahong Utara menjadi Dapil tersendiri sehingga mengakibatkan Dapil berjumlah lima,” tambah dia.
Walaupun jumlah Dapil berubah, Thomi menegaskan bahwa total keseluruhan jumlah kursi tidak mengalami perubahan. Ia tetap berada pada posisi 35 kursi.
“Kalau pemilu-pemilu sebelumnya seperti yang kita ketahui itu bahwa ada 5 Dapil, tapi pemilu tahun 2024 kita hanya ada 4 Dapil, sedangkan alokasi kursi tetap masih 35 kursi,” ujar mantan Ketua PMKRI Surabaya itu.
Thomi kemudian berpesan kepada beberapa unsur yang hadir untuk menyampaikam sosialisasi perubahan jumlah Dapil ini ke seluruh masyarakat pemilih paling bawah. Dengan demikian, pesta Demokrasi tahun 2024 mendatang bisa sukses dengan tingkat partisipasi pemilih yang banyak.
Senada dengan Hartono, Rikardus Jemmi Pentor, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai menjelaskan tentang berbagai tahapan yang dilakukan oleh KPU Manggarai hingga akhirnya menghasilkan keputusan bahwa Pileg tahun 2024 mendatang, Manggarai hanya empat Dapil.
Adapun berbagai tahapan yang dilakukan yakni seperti melakukan kajian dan uji petik tentang jumlah Dapil untuk diusulkan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi. Berbagai kegiatan tersebut melibatkan berbagai stakeholder.
Lebih lanjut, Rikardus menguraikan bahwa salah satu pertimbangan mendasar dari berbagai kajian perubahan jumlah Dapil tersebut dengan melihat perubahan jumlah penduduk di Kabupaten Manggarai sebanyak 326.737 jiwa.
Jumlah itu berdasarkan data kependudukan yang dikeluarkan kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta diperkuat oleh data dari Dinas Dukcapil Manggarai.
“Penataan Dapil tidak ada perubahan untuk pemilihan DPR dan DPRD Provinsi di NTT, yang berubah hanya DPRD Kabupaten seperti di Manggarai,” jelasnya.
Rikard menambahkan, KPU memegang teguh 7 prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integritas wilayah, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.
Berikut rincian 4 Dapil terbaru di Manggarai terdiri dari:
– Dapil Manggarai 1 yang meliputi Kecamatan Wae Ri’i dan Langke Rembong dengan alokasi 10 kursi.
– Dapil Manggarai 2 yang meliputi Kecamatan Satarmese, Satarmese Barat, dan Satarmese Utara dengan alokasi 8 kursi.
– Dapil Manggarai 3 yang terdiri Ruteng, Rahong Utara, dan Lelak dengan alokasi 9 kursi.
– Dapil Manggarai 4 yang terdiri dari Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok, dan Reok Barat dengan alokasi 8 kursi.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba