Ruteng, Vox NTT- Baru-baru ini, sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Petronela Letek Toda. Di depan persidangan, Petronela mengaku menyerahkan uang senilai Rp200.000.000 kepada pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur melalui mantan Wartawan Pos Kupang.
Pengakuan Petronela memantik tanggapan dari pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia.
Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa menyarankan pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur dan mantan Wartawan Pos Kupang segera memberikan keterangan resmi kepada publik melalui pers terkait pemberitaan pengakuan tersebut.
“Jika tidak segera dilakukan maka akan mencoreng wajah keluarga besar Kejaksaan dan pers,” tulis Gabriel dalam keterangan tertulis VoxNtt.com, Minggu (02/04/2023).
Selain itu, Kompak Indonesia jelas Gabriel, terpanggil untuk mengusut tuntas kebenaran keterangan terdakwa Petronela Letek Toda yang dipublikasikan sebuah media online globalindonews.com baru-baru ini.
Untuk itu, Gabriel mendesak Kejari Flores Timur dan Pos Kupang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan resmi globalindonews.com terkait keterangan terdakwa Petronela Letek Toda memberikan Rp200.000.000 kepada pihak Kejaksaan Negeri melalui Eks Wartawan Pos Kupang melalui tiga tahap di Larantuka, Flores Timur.
Gabriel juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan perlindungan terhadap Petronela Letek Toda dan mendesak Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung untuk memeriksa pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Hal lain yang dikemukakan Gabriel yakni mendesak Dewan Pers untuk proaktif memanggil dan memeriksa mantan Wartawan Pos Kupang terkait pemberitaan media online globalindonews.com agar tidak mencoreng nama baik Pers.
Tidak hanya itu, ia juga mendesak Komisi Yudisial dan Banwas MA untuk ikut memantau dan mengawal Majelis Hakim dan Pengadilan Tipikor Kupang yang sedang menyidangkan perkara dugaan Tipikor Dana Covid-19 ini.
Diketahui, Petronela Letek Toda merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba