Oelamasi, Vox NTT-Banyamin Nalle merasa tidak puas dengan laporan polisi atas kasus yang menimpa dirinya di Polres Kupang.
Banyamin menyebut jika laporan itu bermula saat terjadi dugaan perampasan tanahnya seluas 6000 M2. Tanah yang berlokasi di Desa Penfui Timur itu masuk dalam perkara perdata tahun 2016.
Melalui kuasa hukumnya, Yance Thobias Messah, dijelaskan bahwa diduga telah terjadi pemalsuan dokumen atas tanah yang bersengketa itu. Atas hal itu, dirinya kemudian melayangkan laporan polisi ke Polres Kupang.
“Laporan 15 Juni 2019 dengan nomor LP/B/219/VI/2019/NTT/Res Kupang tindak pidana membuat dan menggunakan surat tidak benar atau surat palsu,” jelas Yance merinci laporan itu, Jumat (21/04/2023).
Setelah laporan polisi itu disampaikan, Yance merinci kurang lebih kliennya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP.
Pada SP2HP tertanggal 24 Oktober 2019 yang dilihat VoxNtt.com dijelaskan bahwa penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap ASL (terlapor) dalam keterangannya menyebut tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan AB.
“SP2HP tertanggal 11 Oktober 2019 menyebut jika penyidik sudah memeriksa AB dan memperoleh keterangan jika AB tidak pernah melihat dimana lokasi tanah itu,” demikian bunyi keterangan surat tersebut.
Dua SP2HP itu diperkuat dengan surat yang sama dengan nomor SP2HP/457/XII/2019/Reskrim, tertanggal 16 Desember 2019.
“Dalam perjalanan laporan dugaan dokumen palsu itu mulai dari penyelidikan dan penyidikan mencakup dua alat bukti. Penyidik sudah memeriksa oknum yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen. Pada keterangan BAP jelas AB tidak tahu menahu soal lokasi tanah tersebut,” ujar Yance menegaskan.
Anehnya, demikian Yance, beberapa bulan kemudian Polres Kupang kemudian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan atau SPPP dengan nomor 04/1V/2023/Reskrim tertanggal 08 April 2023.
Dalam surat SP3 itu dikatakan proses hukum diberhentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti.
“Dalam bentuk SPH2P sudah naik ke proses penyidikan. Anehnya pada tanggal 8 April 2023 penyidik mengatakan kasus ini sudah selesai. Keterangan kasat reskrim menyebut hanya memakai keterangan terlapor yakni Min Nale. Penyidik mengatakan jika dokumen telah hilang dibawa oleh penyidik yang lama,” beber Yance.
Dia kemudian meminta kepada Kapolres Kupang agar membuka kembali dokumen kasus yang dilaporkan oleh kliennya itu.
“Saya meminta kepada Kapolres Kupang, agar memerintahkan penyidik kembali mengumpulkan dokumen atas pelaporan ini.
Kalau bisa Kapolres Kupang dan Bapak Kapolda memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang,” tegas Yance.
“Penyidik naikan status menjadi penyidikan karena sesuai dengan UU sudah memenuhi dua alat bukti tapi anehnya pada April 2023 penyidik menyampaikan jika kasus ini sudah dihentikan,” tambahnya.
Menyangkut dengan kehilangan dokumen BAP aneh rasa jika dokumen milik pelapor ada sedangkan saksi dan terlapor tidak ada atau hilang.
Sementara itu, menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Kupang, Elpidus Kono Feka kepada beberapa wartawan di Polres Kupang mengatakan jika pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci soal laporan tersebut.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba