Labuan Bajo, Vox NTT- Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) bukan lembaga baru. Badan yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) itu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018.
Tugasnya adalah melakukan percepatan pembangunan pariwisata terintegrasi di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores. Kini, badan yang dipimpin Shana Fatina itu sedang dalam sorotan dua lembaga pemerintahan sekaligus.
Keduanya antara lain; Syahbandar Labuan Bajo dan Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat karena diduga tidak melakukan Clearance In kapal cepat (speed boat), Wonderful Komodo yang diketahui milik BPOLBF.
Bahkan Kepala Syahbandar Labuan Bajo Hasan Sadili mengatakan, speed boat Wonderful Komodo milik BPOLBF dinilai “paling bandel” dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan data, kelengkapan, jumlah penumpang dan tujuan berlayar atau roses Clearance In dari semua kapal yang beroperasi di Perairan Labuan Bajo.
“Jadi, dari catatan kami selama ini, kapal milik BPOLBF yang paling bandel. Sejak beroperasi pada tahun 2021 sampai sekarang, kapal itu belum mengurus proses Clearance In,” ujar Hasan kepada awak media, Rabu (26/04/2023) lalu.
Padahal menurut Hasan, proses Clearance In sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan dalam pelayaran. Ada kaitannya dengan manajemen risiko.
“Proses Clearance In ini sangat penting untuk keselamatan dalam pelayaran. Jadi, ada sisi manajemen risiko. Kita tidak tahu kapan musibah datang,” tegasnya.
Ia mengaku, pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan kepada BPOLBF agar segera mengurus proses Clearance In kapal cepat Wonderful Komodo. Tetapi, sampai saat ini, belum ada tanggapan dari BPOLBF.
“Kami sudah memberikan teguran secara lisan kepada pihak BPOLBF, tetapi belum tanggapan yang positif. Mungkin ke depannya, kami membuat teguran secara tertulis,” pungkas Hasan.
BPOLBF sendiri sebagaimana disampaikan pihak Syahbandar Labuan diduga melanggar Pasal 219 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pada Pasal 219 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. (2) Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam, setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari
pelabuhan. (3) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada kapal atau dicabut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 117 ayat (2), Pasal 125 ayat (2), Pasal 130 ayat (1), Pasal 134 ayat (1), Pasal 135, Pasal 149 ayat (2), Pasal 169 ayat (1), Pasal 213 ayat (2), atau Pasal 215 dilanggar. (4) Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca. (5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Setelah pihak Syahbandar Labuan yang menyoroti “ulah” BPOLBF, belakangan giliran Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat.
Dinas ini menyebut kapal cepat Wonderful Komodo tidak mengantongi izin operasi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
“Kapal tersebut tidak ada izin operasi dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Izin diberikan kalau semua dokumen lengkap, seperti pemilik atau penanggung jawab memiliki KTP/kartu domisili Mabar dan ada NPWP Cabang Labuan Bajo, izin operasi berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang,” tulis Plt. Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Barat Adrianus Gunawan melalui pesan WhatsApp saat diwawancarai, Minggu (30/04/2023) malam.
Adrianus mengatakan pada tahun 2022 lalu, pihaknya telah meminta BPOLBF untuk mengurus izin pengoperasian speed boat Wonderful Komodo. Sayangnya pihak BPOLBF tidak melanjutkan permintaan tersebut.
“Tahun lalu pernah dikonfirmasi untuk ngurus izin, tetapi tidak ada kelanjutannnya,” tulisnya.
Dikritik PMKRI Ruteng
“Ulah” BPOLBF tersebut turut menyita perhatian Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng.
Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Laurensius Lasa mendesak Kemenparekraf RI untuk membubarkan sementara BPOLBF.
“Alasannya karena BPOLBF diduga telah mengkhianati Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 dan diduga telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar Laurensius kepada VoxNtt.com, Minggu (30/04/2023).
Ia menilai tindakan BPOLBF yang diduga tidak Clearance In kapal cepatnya itu menunjukkan ketidakseriusan lembaga tersebut dalam melakukan pengembangan kawasan pariwisata sebagaimana telah diamanatkan Perpres Nomor 32 Tahun 2018.
Menurut dia, lembaga pemerintah seperti BPOLBF semestinya berada di garda terdepan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun, kenyataannya mereka sendiri juga yang mengkhianatinya. Oleh karena itu, kami meminta kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Salahuddin Uno untuk segera membubarkan sementara BPOLBF,” tegas Laurensius.
Laurensius menilai bahwa proses Clearance In sangat penting karena dapat mengidentifikasi potensi ancaman keamanan yang dapat membahayakan masyarakat setempat.
“Menurut kami, proses Clearance In ini sangat penting, karena berbicara soal keselamatan penumpang sangat diutamakan dalam pelayaran tanpa membedakan identitas penumpang,” jelasnya.
Selain itu, Clearance In ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi ancaman keamanan, apalagi Labuan Bajo saat ini menjadi tuan rumah KTT Asean Summit 2023.
“Jangan sampai, BPOLBF juga menjadi sumber permasalahan yang akan menggangu keamanan di Labuan Bajo jelang Asean Summit ini,” pungkas Laurensius.
Ia menegaskan, praktik yang dilakukan oleh BPOLBF berpotensi bakal ditiru oleh lembaga swasta yang bergerak dalam bidang pelayaran untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika demikian, maka berpotensi menyebabkan ancaman keamanan dan keselamatan penumpang yang tak terbendung di Kota Labuan Bajo.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Dirut BPOLBF Shana Fatina menyatakan, sangat penting untuk melakukan koordinasi dengan otoritas pelabuhan dalam proses pelayaran.
“Penting dong, Kan bagian dari standar keamanan keselamatan. Makanya semua harus terdaftar dan punya izin berlayar,” tulis Shana saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/04/2023).
Shana mengatakan, kapal tersebut digunakan untuk tamu-tamu BPOLBF dalam hal keperluan koordinatif.
“Iya betul. Untuk tamu-tamu kami, keperluan koordinatif,” lanjutnya.
Dalam pernyataan resmi Dirut BPOLBF yang diterima VoxNtt.com Kamis (27/04/2023) menyebut, kapal cepat milik BPOLBF bernama Wonderful Komodo merupakan kapal operasional BPOLBF yang mulai beroperasi pada tahun 2021 di Labuan Bajo dengan kapasitas 12 orang, dilengkapi fasilitas GPS.
Keberadaan kapal cepat operasional ini dimaksudkan untuk mendukung tugas dan fungsi, serta menunjang pelayanan BPOLBF.
Selain itu, keberadaan kapal cepat ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengawasan, patroli, dan mendukung aktivitas pariwisata, serta untuk dukungan operasional saat ada kunjungan Kementerian dan Lembaga terkait.
Keberadaan kapal juga untuk mempercepat respons tanggap manakala terjadi kejadian darurat serta dapat digunakan berbagai pihak, namun tetap dalam konteks tugas dan fungsi koordinasi, perencanaan, dan pengawasan. Kapal terbuat dari aluminium sehingga bisa lebih cepat jika terjadi kecelakaan, evakuasi, dan hal darurat lainnya.
Prinsipnya digunakan untuk melayani kerja BPOLBF yang bukan hanya di darat tapi juga di laut mengingat wisata bahari menjadi fokus kerja BPOLBF juga.
Hingga saat ini kapal cepat BPOLBF telah digunakan untuk berbagai keperluan seperti dukungan saat kegiatan kunjungan kerja dari beberapa Kementerian seperti Kemenparekraf, Kemenkomarves, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, maupun Kepolisian Manggarai Barat.
Selain itu, kapal cepat ini juga digunakan berbagai dukungan masyarakat seperti saat Festival Golo Koe untuk mengangkut bantuan logistik (sembako) ke pulau-pulau. Kapal juga pernah digunakan untuk mengantar pasien yang hendak melahirkan dari Pulau Komodo.
Penulis: Sello Jome