Ruteng, Vox NTT- Masalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Leonardus Larum, Kepala Desa Cireng Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai, NTT terus menjadi pembicaraan hangat masyarakat Manggarai khususnya di Desa Cireng.
Masalah itu menjadi perhatian banyak kalangan lantaran Kades Cireng membantah semua tuduhan masyarakat yang dialamatkan kepadanya tentang dugaan korupsi pada anggaran dana desa tahun 2022.
“Begini pak semua tuduhan mereka itu tidak benar,” jelas Kades Leonardus.
Sebelumnya, dua mantan pengurus BPD yang baru purna tugas pada awal tahun 2023 membongkar modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Cireng.
BACA JUGA: Baru Menjabat, Kades di Manggarai Diduga Kuat Korupsi, Masyarakat Mengaku Kesal
Modus itu dikemas rapi melalui empat program yakni pada bantuan ternak babi, bantuan beras, dana penanganan stunting dan penanganan Covid-19.
Menurut dua mantan pengurus BPD, kejanggalan yang ditemukan pada tahun empat program ini yakni dengan melakukan pembagian uang tunai dengan jumlah variatif kepada 62 masyarakat penerima bantuan ternak babi di Desa Cireng.
Selain itu, modus lain yang disampaikan oleh dua mantan BPD tersebut yakni melalui program bantuan beras senilai 141 kg di tahun 2022 yang dicairkan pada tahun anggaran berbeda yakni tahun 2022 dan tahun 2023 serta melalui dana penanganan stunting dan penanganan Covid-19 yang tidak jelas peruntukannya.
Dari sekian modus ini, terkuak sejumlah fakta lain yang cukup mengejutkan dan memperkuat dugaan dua mantan pengurus BPD Cireng, Sales Ratu dan Benediktus Pantur bahwa Kades Cireng diduga telah melakukan tindakan korupsi pada penggunaan dana desa tahun 2022.
Seperti yang dialami oleh beberapa masyarakat penerima bantuan di desa Cireng. Mereka mengaku bahwa menerima bantuan ternak babi dalam bentuk uang tunai dengan jumlah uang yang variatif antara masyarakat penerima yang satu dengan masyarakat penerima lainnya.
Tidak hanya itu, beberapa masyarakat lain juga mengaku tidak menerima bantuan sementara namanya sudah masuk dalam masyarakat penerima bantuan di Desa Cireng pada tahun anggaran 2022.
Seperti yang dialami oleh Yosep Nahu, salah satu warga yang kini sudah pergi merantau ke luar daerah Manggarai. Pada tahun 2022 yang lalu, ia menerima bantuan ternak babi berupa uang tunai sebesar Rp 1.100.000.
Berbeda dengan Rikardus Mandur, warga dusun Perang yang sekarang sudah pergi merantau ke kalimantan. Rikardus menerima bantuan ternak babi berupa uang tunai dengan jumlah yang hanya Rp 1.000.000.
Rikardus juga tidak menerima bantuan beras senilai Rp. 141 kg. Sementara namanya tertera sebagai salah satu penerima bantuan beras tahun 2022 sebanyak 141 kg. Di sisi lain, Yosep Nahu yang juga pergi merantau telah menerima bantuan beras pada tahun anggaran berbeda yakni 100 kg pada tahun 2022 dan 41 kg pada tahun 2023.
Selain adanya kejanggalan tentang variasi jumlah uang dan tidak terima bantuan beras, kejanggalan lain yang ditemukan yakni adanya masyarakat yang tidak menerima bantuan beras sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
Seperti yang dialami oleh Patrisius Pantur, warga dusun Perang. Ia hanya menerima bantuan beras sebanyak 100 kg saja pada tahun 2022 dan hanya menerima bantuan ternak berupa uang tunai dengan jumlah uang sebanyak Rp 1.000.000.
Pada saat proses penyerahan bantuan ini, Patrisius juga sempat meminta kepada pihak pemerintah Desa Cireng agar menyesuaikan dengan harga lapangan. Namun, pihak desa beralasan anggarannya cuma sejuta saja.
Untuk kepentingan administrasi laporan, pihak desa pun mengambil foto yang bersangkutan di kandang yang telah diisi oleh babi yang telah dipelihara sejak lama oleh Patrisius.
Pada kasus yang berbeda, Ferdinandus Yusman, warga dusun Perang menerima bantuan beras sebanyak 141 kg dengan tahapan pencairan yang berbeda. Pada tahun 2022, ia menerima 100 kg dan tahun 2023 menerima sebanyak 41 kg. Ia juga tidak menerima bantuan ternak babi.
Kades Cireng Diduga Berupaya Suap BPD
Berbagai kejanggalan ini sudah pernah dikritisi oleh Sales Ratu dan Benediktus Pantur saat keduanya masih menjabat sebagai pengurus BPD Desa Cireng.
Setelah keduanya mempertanyakan berbagai anggaran pada program tersebut, Kades berupaya menyuap BPD. Namun, Sales dan Benediktus menolak keras upaya penyogokan sang Kades.
“Bahkan dia (Kades) pernah mendatangi saya untuk minta pengampunan. Saya pikir kalau dia makan sampai angka ratusan juta itu sudah masuk pada unsur kesengajaan,” ujar Benediktus.
“Dia berusaha untuk menyogok kami dengan pemberian uang rokok, tapi kami menolak,” tambah Sales.
Langkah Kades yang dengan sengaja melakukan upaya penyogokan tersebut menguatkan dugaan kedua pengurus BPD bahwa kades melakukan tindakan korupsi pada penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.
Penulis: Igen Padur