Kupang, Vox NTT- Salinan amar putusan dengan perkara nomor 199/PDT,G/2022/PN.KPG tanggal 6 April 2023 diduga bocor ke publik. Bocornya salinan putusan itu, persis sebelum sidang pembacaan digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Advokat Marthen L. Bessie pada Rabu (24/05/2023) membeberkan kronologi bocornya salinan putusan itu.
Kata Marthen, putusan perkara nomor 199/PDT,G/2022/PN.KPG tanggal 6 April 2023 dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang pada pukul 10.00 Wita.
Namun anehnya, pada pukul 09.00 Wita, isi putusan yang belum dibacakan tersebut, sudah bocor ke publik dan berada di tangan tergugat dalam bentuk fotocopy.
“Saya temukan salinan jam 9.30. Menurut saya keputusan ini sangat janggal. Ini sebelum dibacakan sudah beredar. Pemilik foto kopi yang saya temukan salinan ini dia sebut ada pihak yang meminta dia untuk perbanyak salinan itu,” jelas Marthen.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada saat sidang pembacaan putusan, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang pembacaan amar putusan tersebut.
“Seolah-olah pihak tergugat sudah mengetahui isi amar putusan tersebut. Hal ini bertentangan dengan hukum, dan melanggar hukum acara perdata. Perkara ini diputus tanggal 6 saya diberitahu tanggal 10,” tegasnya.
Atas kejadian itu, Marthen sudah menyampaikan laporan ke Banwas PT dan Banwas MA.
“Kami merasa ada kejanggalan kami lapor ke Bawad PT dan MA. Tanggal 11 saya bertemu mantan ketua pengadilan Negeri Kupang. Jawaban mantan ketua keputusan itu dibaca lalu dibagikan ke anggota I dan II. Tanggal 12 saya berangkat ke Bawas MA. sebelumnya saya sudah laporkan ke BAWAS PT di Kupang,” ujarnya.
Terkait laporan itu, Marthen mengatakan jika dirinya sudah menjalani pemeriksaan.
“Tanggal 10 saya sudah diperiksa.
Saya cek kemarin semua pihak itu belum diperiksa,” kata dia.
Namun hingga saat ini, baik dari pihak panitera, ataupun PTSP belum ada yang mengakui perbuatannya atas dugaan bocornya amar putusan tersebut.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik yang berada di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA maupun pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab telah mencederai PN Kupang Kelas 1A kepada para Pencari Keadilan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA tersebut,” tegasnya.
“Oleh karena itu demi penegakkan hukum maka pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut wajib diberikan sanksi sepantas dengan perbuatannya,” tandas Marthen Bessie.
Penulis: Ronis Natom