Jakarta, Vox NTT- Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia siap mendampingi wartawan media Oke Narasi dan Kabar NTT hingga ke Dewan Pers.
Sebelumnya wartawan dua media ini dilaporkan Wakil Bupati Malaka Kim Taolin ke Polda NTT atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia, Gabriel Goa, menyebutkan langkah Wakil Bupati Malaka yang merangkap Ketua DPC PKB Malaka melaporkan dua media online tersebut tentu saja menyita perhatian banyak kalangan.
Karena itu, pihaknya siap mendampingi media Oke Narasi dan Kabar NTT hingga ke Dewan Pers.
Menurut Gabriel, langkah hukum yang ditempuh Wakil Bupati Malaka hanya upaya untuk membungkam pers dalam mengusut tuntas kejadian sebenarnya yang terjadi pada 18 Mei 2023 di rumah jabatannya.
“Sebagai pejabat negara maka Wabup Malaka harus jujur dan transparan apa yang sebenarnya terjadi di Rujab,” tegas Gabriel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (27/05/2023).
Menurut dia, wartawan mendapat informasi bahwa benar ada dugaan kejadian di rumah jabatan wakil bupati pada tanggal 18 Mei 2023.
“Integritas Wabup Malaka diuji dalam peristiwa yang terjadi di Rujab,” kata Gabriel.
Yang lebih bermartabat menurut dia, Wabup Malaka harus jujur saja menyampaikan kejadian sebenarnya yang terjadi di rumah jabatan.
Ia menegaskan, laporan ke Polda NTT terkait karya jurnalistik tidak serta merta diproses oleh pihak Kepolisian. Sebab, harus menghargai UU Pers untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
“Jika Hak Jawab dan Hak, Koreksi tidak digubris maka langkah lanjutannya adalah melaporkan resmi ke Dewan Pers,” imbuh Gabriel.
Ia pun menganjurkan agar pihak terlapor segera membentuk tim advokasi baik litigasi maupun nonlitigasi untuk melakukan investigasi adanya dugaan kuat pelanggaran hukum dan HAM, juga indikasi korupsi di Malaka sekaligus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan berkolaborasi dengan semua pihak terkait termasuk Pers untuk mengusut tuntas berbagai skandal baik hukum maupun moral di Malaka,” tegas Gabriel. [VoN]
Baca di sini sebelumnya: Dua Media Online di NTT Diadukan ke Polda NTT