Oelamasi, Vox NTT – Hakim Ketua, Revan T. H. Tambunan, dalam sidang Praperadilan dengan nomor 02/Pid.Pra/2023/PN Olm, pada agenda pengajuan bukti, geram saat sidang dimulai di PN Negeri Oelamasi pada Selasa (30/05/2023) siang.
Kemarahan Hakim Ketua Revan Tambunan itu disebabkan karena Kasat Reskrim Polres Kupang, Elpidus Kono Feka tidak hadir pada saat sidang.
Padahal, dalam gugatan praperadilan tersebut selain Kapolres Kupang, Kasat Reskrim Polres Kupang termasuk dalam pihak termohon.
“Masa tidak datang tanpa surat kuasa. Ini kan tidak mungkin panggil lagi. Ini catatan. Saya akan informasikan ke ketua pengadilan. Dan nanti akan disampaikan ke Kapolres,” ujar Hakim Ketua, Revan Tambunan saat menanyakan perihal surat kuasa.
“Kalau tidak datang bikin surat kuasa. Masa polisi tidak ngerti aturan. Jangan anggap remeh pengadilan loh. Kasi tau sama Kasat Reskrimnya jangan main main sama pengadilan yah,” kata Hakim Ketua dengan nada marah.
Amatan VoxNtt.com, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Benyamin Nale itu berlangsung dengan agenda pengajuan bukti. Pihak termohon yakni Polres Kupang menghadirkan sebanyak empat orang dalam sidang tersebut.
Usai sidang digelar, Yance Thobias Messa selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, sidang nomor 02 Praperadilan antara Benyamin Nalle dengan Polres Kupang.
“Dari kami PH Benyamin Nale sebagai pemohon mengajukan 7 bukti surat. Yakni surat SP3 Kapolres. Surat tanda terima penyitaan. Bukti surat yang diduga palsu itu digunakan dalam sidang perdata,” kata Yance.
Menurutnya, pada saat pengajuan barang bukti ada BAP yang tidak disampaikan sebagai bukti oleh termohon.
“Ada beberapa yaitu SP2HP, BAP IL tahun 2019, BAP BB, YT dan BAP YM dengan saksi saksi batas yang tertulis di sertifikat tidak ada. BAP yang masukan sebagai bukti itu BAP tambahan di tahun 2022.
BAP yang dipakai saat menaikan kasus ketingkat penyelidikan itu diduga dihilangkan. Jawaban bagian hukum Polresta. Tadi BAP itu telah dihilangkan oleh penyidik lama,” kata Yance.
Menurut Yance, dalam perkembangan kasus laporan pidana di tahun 2019, penyidik lama sebelum dimutasi pernah diperiksa oleh Propam Polda NTT.
“Kalau soal penghilangan yang saya tahu Penyidik lama Bosko Heuk sebelum di mutasi ke Polres Nagekeo pernah diperiksa di Propam Polda NTT. Saat itu beliau kontak saya karena Pak Bosko ada bukti serah terima berkas. Jika pernyataan bagian hukum bahwa penyidik yang lama telah menghilangkan BAP itu tidak benar saya berani menjamin. Dalam surat jawaban Polres Kupang bahwa kasus ini ditutup karena ada putusan perdata. Mereka tidak tahu bahwa Benyamin Nale melaporkan kasus itu sebagai pemalsuan dokumen,” ujar Yance.
“Saya akan meminta kepada Polda dan Mabes Polri untuk memeriksa penyidik karena diduga menghilangkan barang bukti,” sambung dia menegaskan.
Penulis: Ronis Natom