Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Proses Hukum Kasus BTS Kemkominfo Dinilai Tebang Pilih
NASIONAL

Proses Hukum Kasus BTS Kemkominfo Dinilai Tebang Pilih

By Redaksi31 Mei 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Forum Solidaritas Antikorupsi (SOLUSI) saat menggelar aksi demontrasi di depan Kejaksaan Agung RI pada Rabu (31/05/2023).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI milik Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga kini sedang ramai diperbincangkan.

Kasus yang ditaksasi negara mengalami kerugian sebesar 8,7 triliun rupiah itu menyeret nama Menteri Kominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka. Sekjen DPP Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 lalu dan ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan.

Di balik penanganan kasus tersebut, Forum Solidaritas Antikorupsi (SOLUSI) kemudian menggelar aksi demontrasi di depan Kejaksaan Agung RI pada Rabu (31/05/2023).

Kordinator aksi Solidaritas Antikorupsi (SOLUSI) Kosmas Mus Guntur menilai proses hukum kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI terkesan tebang pilih dan tidak transparan.

“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung berjalan di tempat, seolah-olah menjadikan Johnny G. Plate sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut,” ujar Guntur sebagaimana dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu malam.

Ia juga merespons keterangan pers Plt. Menteri Kominfo dari kanal YouTube kompascom dengan judul; “Mafhud MD sebut ada rekaman percakapan sejumlah pejabat terkait proyek BTS 4G” aliran dana korupsi menyasar ke 3 partai sebagai bentuk gosip politik.

Guntur menilai, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Kejagung RI. Mereka harus melakukan investigasi dan penyelidikan yang mendalam sehingga memberi kejelasan kepada masyarakat.

“Semua isu dan gosip bisa menjadi preferensi untuk mendalami kasus ini secara objektif,” tegasnya.

Guntur juga mendesak Kejagung RI agar membuka alat bukti berupa nama-nama pejabat yang terekam dalam pembicaraan kasus tersebut, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan objektif.

” Bagi kami, alat bukti tersebut menjadi dasar penetapan tersangka kepada Johnny G. Plate. Maka, semua pihak yang ada dalam rekaman tersebut merupakan tersangka yang perlu dibuka ke publik. Keterbukaan menjadi kunci utama sehingga semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Guntur juga menilai bahwa penetapan 7 tersangka oleh Kejagung, sejauh ini 6 di antaranya berasal dari vendor proyek pembangunan BTS BAKTI Kemkominfo. Sedangkan Johnny G. Plate, kata dia, menjadi satu-satunya tersangka dari internal Kemkominfo.

“Kami menduga, selain pak Johnny masih ada beberapa pelaku internal Kemkominfo yang turut terlibat dari kasus tersebut. Dugaan kami tertuju kepada Jubir Kemkominfo dan 2 wanita yang merupakan sekretaris pribadi Menteri Kominfo,” tegasnya.

Tuntutan

Di balik aksi unjuk rasa tersebut, SOLUSI mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk membuka aliran dana korupsi BTS ke partai politik.

Mereka juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi BTS senilai 8,3 triliun. Kemudian, segera menindaklanjuti pernyataan Plt. Kementerian Kominfo Mahfud MD.

Selanjutnya, SOLUSI mendesak Kejagung RI untuk menangkap dan memeriksa Dedi Priadi sebagai Jubir Kemkominfo, Happy Sekretaris Menkominfo dan Yuanita terkait aliran dana dugaan korupsi BTS 8,3 triliun.  [VoN]

Johnny Plate Kejagung RI Kemkominfo RI Nasional
Previous ArticleBPOLBF Rutin Gelar Webinar untuk Dukung Pengembangan Produk Desa Wisata
Next Article PT Ekosis Kenalkan Beras Tiga Raja: Merek Beras 100 Persen Pupuk Organik Alami

Related Posts

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026
Terkini

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.