Oelamasi, Vox NTT-Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia akan melaporkan ke Kapolri dan Menko Polhukham terkait dugaan penghilangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi- saksi dan para terlapor di Polres Kupang.
Sebelumnya, Polres Kupang melalui Kasat Reskrim Polres Kupang digugat oleh Benyamin Nale atas SP3 kasus yang dilaporkan dengan Nomor Laporan LP/B/2019/VI/2019/NTT/Polres Kupang pada 15 Juni Tahun 2019 lalu.
Laporan itu disampaikan Benyamin Nale atas dugaan pemalsuan surat. Akan tetapi dalam perjalanan kasus itu kemudian dihentikan atas perintah Kapolres Kupang dengan nomor SPPP/04/IV/2003/Reskrim tanggal 8 April 2003 surat di ditujukan pada Kasat Reskrim Polres Kupang untuk mengehentikan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/25/VI/2022/SKPT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/ Polda NTT Tanggal 29 Juni 2022 atas laporan Benyamin Nale.
“Pertama saya mau soroti soal surat yang dikeluarkan oleh Polres Kupang. Kok nomor suratnya ngawur. Laporan pidana di Polres Kupang yang di SP3 LP di Polsek Amarasi,” jelas Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia, Jumat (02/06/2023).
Gabriel Goa mengatakan bahwa dugaan penghilangan BAP seperti yang diberitakan sebelumnya juga perlu menjadi catatan serius.
“BAP itu adalah produk penyidik kepolisian yang mesti dijaga. Itu sebagai pijakan untuk menghukum orang yang berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Terkait itu, Gabriel menyebut bahwa Padma Indonesia tidak segan-segan akan melaporkan ke Kapolri dan Menko Polhukham terkait dugaan penghilangan BAP itu, juga ke Kompolnas,Ombudsman RI,Komnas Ham RI, LPSK RI dan KPK RI.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba