Oelamasi, Vox NTT-Yance Thobias Mesah, kuasa hukum Benyamin Nalle mengatakan bahwa tidak benar Majelis Hakim Tunggal menolak permohonan pra peradilan Nomor 2/Pra.Pid/2023/PN.Olm.
Kepada VoxNtt.com, Minggu (11/06/2023), Yance Thobias Mesah menduga jika Kasat Reskrim salah memberikan informasi kepada Kapolres Kupang.
Pasalnya, kata Yance, berdasarkan putusan yang diperoleh pihaknya, permohonan pra peradilan yang diajukan Benyamin Nalle itu tidak dapat diterima bukan ditolak.
“Karena itu, kami kuasa hukum Benyamin Nalle pada hari Senin (12/06) ajukan kembali pra peradilan tersebut,” kata Yance.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melansir tribratanewskupang.com mengatakan, pada prinsipnya Polri dalam hal ini Polres Kupang melalui penyidiknya akan melakukan upaya-upaya hukum secara profesional demi memberikan rasa adil kepada masyarakat yang selalu mencari keadilan.
“Pada prinsipnya kami akan melakukan penyidikan secara profesional sesuai Undang-undang yang berlaku, segala upaya hukum yang kami lakukan adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat, ” katanya.
Penulis: Ronis Natom