Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Komentar Kuasa Hukum soal Putusan Hakim Pra Peradilan Benyamin Nalle
HUKUM DAN KEAMANAN

Komentar Kuasa Hukum soal Putusan Hakim Pra Peradilan Benyamin Nalle

By Redaksi11 Juni 20231 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yance Thobias Messa, Kuasa Hukum Benyamin Nalle
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT-Yance Thobias Mesah, kuasa hukum Benyamin Nalle mengatakan bahwa tidak benar Majelis Hakim Tunggal menolak permohonan pra peradilan Nomor 2/Pra.Pid/2023/PN.Olm.

Kepada VoxNtt.com, Minggu (11/06/2023), Yance Thobias Mesah menduga jika Kasat Reskrim salah memberikan informasi kepada Kapolres Kupang.

Pasalnya, kata Yance, berdasarkan putusan yang diperoleh pihaknya, permohonan pra peradilan yang diajukan Benyamin Nalle itu tidak dapat diterima bukan ditolak.

“Karena itu, kami kuasa hukum Benyamin Nalle pada hari Senin (12/06) ajukan kembali pra peradilan tersebut,” kata Yance.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melansir tribratanewskupang.com mengatakan, pada prinsipnya Polri dalam hal ini Polres Kupang melalui penyidiknya akan melakukan upaya-upaya hukum secara profesional demi memberikan rasa adil kepada masyarakat yang selalu mencari keadilan.

“Pada prinsipnya kami akan melakukan penyidikan secara profesional sesuai Undang-undang yang berlaku, segala upaya hukum yang kami lakukan adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat, ” katanya.

Penulis: Ronis Natom

Kupang Polres Kupang
Previous ArticleMeski Ditentang Warga, Perusahaan dan Aparat Tetap Bersikeras Patok Lahan Proyek Geothermal di Poco Leok
Next Article Penjelasan Kades soal Tudingan Penyelewengan Dana Desa Tablolong

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.