Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Komentar Kuasa Hukum soal Putusan Hakim Pra Peradilan Benyamin Nalle
HUKUM DAN KEAMANAN

Komentar Kuasa Hukum soal Putusan Hakim Pra Peradilan Benyamin Nalle

By Redaksi11 Juni 20231 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yance Thobias Messa, Kuasa Hukum Benyamin Nalle
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT-Yance Thobias Mesah, kuasa hukum Benyamin Nalle mengatakan bahwa tidak benar Majelis Hakim Tunggal menolak permohonan pra peradilan Nomor 2/Pra.Pid/2023/PN.Olm.

Kepada VoxNtt.com, Minggu (11/06/2023), Yance Thobias Mesah menduga jika Kasat Reskrim salah memberikan informasi kepada Kapolres Kupang.

Pasalnya, kata Yance, berdasarkan putusan yang diperoleh pihaknya, permohonan pra peradilan yang diajukan Benyamin Nalle itu tidak dapat diterima bukan ditolak.

“Karena itu, kami kuasa hukum Benyamin Nalle pada hari Senin (12/06) ajukan kembali pra peradilan tersebut,” kata Yance.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melansir tribratanewskupang.com mengatakan, pada prinsipnya Polri dalam hal ini Polres Kupang melalui penyidiknya akan melakukan upaya-upaya hukum secara profesional demi memberikan rasa adil kepada masyarakat yang selalu mencari keadilan.

“Pada prinsipnya kami akan melakukan penyidikan secara profesional sesuai Undang-undang yang berlaku, segala upaya hukum yang kami lakukan adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat, ” katanya.

Penulis: Ronis Natom

Kupang Polres Kupang
Previous ArticleMeski Ditentang Warga, Perusahaan dan Aparat Tetap Bersikeras Patok Lahan Proyek Geothermal di Poco Leok
Next Article Penjelasan Kades soal Tudingan Penyelewengan Dana Desa Tablolong

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.