Kupang, Vox NTT- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menyebutkan bahwa KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, dan RPJM daerah, dan KRP (Kebijakan, Rencana, dan/atau Program) yang berpotensi menimbulkan dampak ataupun risiko terhadap kondisi lingkungan hidup.
Menurut keterangan tertulis IKRAF yang diterima VoxNtt.com, Selasa (26/06/2023), dikatakan bahwa revisi RTRW Provinsi NTT tahun 2022-2042 wajib untuk mengintegrasikan KLHS.
Demi memenuhi tahapan penyusunan KLHS dan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, maka KLHS harus dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dikatakan, pada Jumat, 23 Juni 2023, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur didukung oleh World Agroforestry (ICRAF) melalui kegiatan Sustainable Landscapes for Climate Resilient Livelihoods in Indonesia (Land4Lives) yang didanai oleh Global Affair Canada menyelenggarakan Konsultasi Publik Perumusan Alternatif dan Rekomendasi KLHS Revisi RTRW Provinsi NTT Tahun 2023-2043, di Swiss-Belcourt Kupang.
Masih dalam keterangan yang sama, disebutkan, pada konsultasi publik yang ketiga ini dipaparkan hasil akhir tahapan penyusunan KLHS pada perumusan isu Pembangungan Berkelanjutan (PB), identifikasi materi muatan KRP yang berdampak terhadap lingkungan hidup, analisis pengaruh isu PB dan materi muatan KRP yang berdampak terhadap lingkungan hidup, serta 6 (enam) kajian KLHS yang menjadi dasar dalam perumusan alternatif dan rekomendasi untuk perbaikan KRP.
Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan yang hadir juga memberikan saran dan masukannya terkait hasil perumusan alternatif dan rekomendasi perbaikan KRP yang telah dirumuskan oleh Pokja Penyusun KLHS.
Sehingga dapat menghasilkan kajian yang mendalam terkait dampak pemanfaatan ruang berdasarkan 6 (enam) kajian KLHS, khususnya pada kajian tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi perubahan iklim serta upaya adaptasi mitigasi melalui pengarusutamaan gender yang akan dituangkan dalam alternatif perbaikan KRP yang selanjutnya akan menjadi rekomendasi dalam KLHS Revisi RTRW Provinsi NTT tahun 2022-2042.
Turut hadir, Dony Arif Wibowo dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra) KLHK.
Pada kesempatan itu, Dony mengatakan KLHS menunjukkan komitmen Pemda NTT dalam pengelolaan lingkungan, karena KLHS berfungsi sebagai environmental dan social safeguard.
“P3E KLHK siap mendukung pelaksanaan KLHS baik RTRW, RPJPD, maupun RPJMD,” kata dia.
Disebutkan bahwa umur RTRW Provinsi NTT tahun 2010-2030 sudah mencapai dua belas tahun. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Sementara, Kepala Dinas LHK NTT, Ondy Christian Siagian, SE, MSi, menyampaikan, bahwa KLHS memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana, atau program.
“Selanjutnya wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan evaluasi perencanaan wilayah, salah satunya Rencana Tata Ruang Wilayah,” kata dia.
Menurutnya, KLHS RTRW juga disusun seiring dengan penyusunan RZWP3K oleh Dinas Kelautan Perikanan yang sampai saat ini juga masih disinkronkan dengan KRP ruang darat di RTRW.
Lebih lanjut Ondy mengatakan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini sangat diperlukan sebagai proses partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan.
“Melalui Konsultasi Publik ini diharapkan dapat memberikan masukan terhadap proses penyusunan KLHS revisi RTRW Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara Feri Johana, Green Growth Planning and Policy Specialist, ICRAF Indonesia, menyatakan bahwa sebagai sebuah proses penapisan (proses analisis dengan dokumen lainnya) aspek lingkungan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan
“Maka KLHS RTRWP Nusa Tenggara Timur perlu memperhatikan beberapa aspek penting yang sesuai dengan konteks kondisi daerah, seperti
bagaimana merespon perubahan iklim, ketahanan pangan, dan pengelolaan lahan berkelanjutan
untuk memenuhi berbagai target pengembangan sektor, serta peran perempuan dalam pembangunan,” tukas Feri.
Menurut Feri, Konsultasi Publik ke-3 ini salah satunya ditujukan untuk memastikan beberapa hal
tersebut, sehingga kesepakatan dapat terbentuk dan rekomendasi pada tingkat kebijakan, rencana,
dan program bersifat lebih komprehensif, dan dapat menjawab isu paling strategis di Provinsi NTT.
Sebagai informasi, ICRAF Indonesia terlibat dalam proses penyusunan KLHS Provinsi NTT melalui proyek Land4Lives yang didukung oleh Global Affair Canada (GAC), yang selama satu setengah tahun ini telah bermitra dengan Pemprov. Di mana Land4Lives bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan tahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim. [*]