Kupang, Vox NTT- Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G. Plate sudah mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023) lalu.
Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang dilaporkan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun) itu.
Dari total tersebut dikabarkan aliran dana ke terdakwa Johnny G Plate yakni sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar).
Dikabarkan pula dana sebesar Rp500 juta dari Johnny G. Plate disumbangkan ke Kampus Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sumbangan tersebut pun dibenarkan oleh pihak Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang yang menaungi Kampus Unwira Kupang.
Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang Pater Yulius Yasinto, SVD dalam pernyataan publik tertulis yang salinannya diterima VoxNtt.com, Kamis (29/06/2023) malam, menjelaskan pada bulan Maret 2022 pihaknya telah menerima sumbangan dana sebesar Rp500.000.000 dari Johnny G. Plate yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo RI.
Sumbangan tersebut, jelas Pater Yulius, sesuai penyampaian Johnny G. Plate pada saat menghadiri undangan Yayasan Pendidikan Katholik Armoldus Kupang pada 23 Februari 2022 lalu.
Menurut dia, konteks pemberian sumbangan, Johnny G. Plate diundang oleh Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kominfo RI untuk meresmikan Gedung Rektorat dan Aula St. Maria Immaculata Unwira di kampus Penfui Kupang, pada 23 Februari 2022 lalu.
“Dana tersebut di atas disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan oleh Bapak Johnny G. Plate pada akhir sambutan peresmian gedung-gedung tersebut, sebagai kontribusi untuk pengembangan peralatan dan sistim Teknologi Informasi di Universitas
Katolik Widya Mandira,” sebut Pater Yulius.
Pater Yulius kemudian mengaku prihatin setelah mengetahui informasi tentang kemungkinan dana tersebut bukan bersumber dari dana pribadi Johnny G. Plate, sebagaimana disampaikan dalam sidang pertama dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 27 Juni 2023.
Karena itu, ia mengaku bersedia memberikan keterangan bila diperlukan. Dan, apabila terbukti dana tersebut bersumber dari dana korupsi, maka Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus siap untuk mengembalikannya secara utuh. [VoN]