Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) mengembalikan aset tanah milik Pemerintah Daerah setempat senilai kurang lebih 124 miliar rupiah.
Tanah tersebut merupakan hasil sitaan dari seorang pelaku tindak pidana korupsi pada kasus perluasan area Bandar Udara Komodo tahun 2021 lalu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 30 Desember 2022 lalu.
Proses pengembalian aset berupa tanah dengan total luas mencapai 39.563 M² semuanya terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Pengembalian tersebut langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi pada 7 titik lokasi yang berbeda.
“Pada hari ini, Selasa 11 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melakukan penyerahan aset berupa 2 buah hamparan tanah kepada Pemda Manggarai Barat, yang diserahkan langsung kepada Bupati Manggarai Barat yang turut disaksikan oleh Komandan Lanal, kepala BPN kepala Bandar Udara dan juga pejabat lainnya,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, Selasa (11/07/2023)
Kajari Bambang menyebutkan, adapun aset tanah tersebut terdiri atas 7 bidang tanah yang kemudian berhasil diselamatkan untuk kemudian dikembalikan ke Pemkab Manggarai Barat turut disertai dengan dokumen kepemilikan yang sah milik Pemkab Manggarai Barat.
“Dalam kesempatan tersebut saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat memberikan dokumen berupa dokumen tanah, ada 7 dokumen tanah, yang pertama di sebelah kantor polres Manggarai Barat dan dokumen 6 bidang tanah lainnya ada di dekat ujung bandara,” lanjutnya.
Dijelaskan Bambang, dokumen tersebut merupakan dokumen sah yang terbukti kebenarannya dalam hasil dari persidangan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu pada saat sidang dipengadilan tindak pidana korupsi Kupang, kemudian sidang tingkat banding dan terkahir adalah kasasi di Mahkamah Agung juga terbukti sehinggah kewajiban bagi jaksa penuntut umum untuk mengeksekusi dan menyerahkan tanah tersebut berdasarkan bunyi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bambang berharap, aset senilai 124 miliar lebih tersebut yang merupakan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat Daerah Provinsi NTT dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh Pemkab Manggarai Barat.
“Tanah tersebut bernilai kurang lebih 124 miliar. Harapan saya sebagai Kejari Manggarai Barat semoga tanah tersebut bisa bermanfaat untuk Pemda Manggarai Barat dan juga bisa memberi contoh bagi yang lainnya bahwa aset Pemda harus kembali ke Pemda,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyampaikan Aset tanah milik Pemkab Mabar tersebut sebelumnya telah diokupasi dan dijual oleh seorang mantan oknum pegawai di lingkup Pemkab Mabar beberapa tahun silam.
“Ini (penyerahan aset) sebagai tindak lanjut atas keputusan inkrah sengketa lahan Pemda yang diokupasi oleh beberapa masyarakat dimana Pemda sudah punya bukti kepemilikan berupa sertifikat lalu dalam perjalanan ini dikuasai oleh beberapa oknum yang akhirnya didorong ke proses hukum dan terkahir keputusan inkrahnya itu di bulan Desember 2022, hari ini teman teman dari Jaksa Penuntut Umum menyerahkan aset tersebut kepada Pemda,” ujarnya.
Bupati Edi menyebutkan hingga saat ini Pemkab Manggarai Barat secara serius terus mendata dan melakukan penertiban terhadap sejumlah aset milik Pemkab Mabar dimana sebagiannya telah diklaim bahkan diduduki oleh oleh sejumlah warga masyarakat.
Bupati Edi berharap sejumlah lahan milik Pemkab Mabar yang telah diklaim maupun dimiliki oleh sejumlah oknum warga masyarakat agar dikembalikan secara sukarela tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Salah satu bentuk keseriusan Pemda terkait dengan soal keberadaan aset, diawali kami membentuk satgas penertiban aset yang ketuanya itu kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan ini sangat dah berjalan. Tentu kita tidak menghendaki proses penyelesaiannya semua di meja hukum, lalu dalam proses kita mengidentifikasi ini adalah aset Pemda kita ajak para pihak kalau diserahkan secara sukarela maka ini tidak dilanjutkan ke proses hukum,” tutupnya.
Kegiatan perampasan tanah pada 7 buah titik lokasi ini sendiri dilakukan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 April 2023.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT Kpg tanggal 6 Desember 2022 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 14 Oktober 2022 atas terpidana Ambrosius Sukur.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba