Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Padma Indonesia: Bentuk Teror terhadap Pembela HAM
HUKUM DAN KEAMANAN

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Padma Indonesia: Bentuk Teror terhadap Pembela HAM

By Redaksi17 Maret 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengutuk keras serangan berupa penyiraman dengan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026 setelah ia mengisi podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta.

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng mengatakan, serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan tangan.

Ia menilai peristiwa itu merupakan bentuk teror terhadap pembela hak asasi manusia.

“Serangan ini mengakibatkan luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan tangan korban. Ini merupakan bentuk nyata teror dan upaya pembungkaman terhadap Pembela HAM,” kata Greg dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2026.

Greg menilai kejadian tersebut mencerminkan kelalaian negara dalam melindungi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak asasi manusia.

Menurut dia, negara tidak boleh membiarkan kasus itu menguap atau dimanfaatkan sebagai pengalihan isu dari agenda pemerintah.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin dan melindungi supremasi sipil sebagai fondasi utama negara demokrasi,” ujarnya.

Padma Indonesia juga mendesak Presiden segera menyusun dan mengesahkan undang-undang pelindungan pembela HAM sebagai payung hukum bagi masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan.

Selain itu, Greg meminta Kapolri mengusut kasus tersebut secara serius, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan tetapi juga membongkar aktor intelektual di balik serangan yang diduga sebagai percobaan pembunuhan berencana.

Ia juga mendesak Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk secara terbuka mendukung pengusutan kasus tersebut guna menghindari spekulasi liar mengenai kemungkinan keterlibatan institusi militer.

“Dukungan ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tidak membenturkan masyarakat sipil dengan TNI,” kata Greg.

Padma Indonesia juga meminta negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan serta menjamin pemulihan medis dan rehabilitasi bagi korban dan keluarganya.

“Negara harus membuktikan bahwa demokrasi tidak sedang mati. Teror terhadap Andrie Yunus adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan mengawal kasus ini hingga keadilan tegak sepenuhnya,” ujar Greg. [VoN]

Kontras Padma PADMA Indonesia
Previous Article“Wajah” Kebenaran dan Kontrol Sosial di Era Digital
Next Article Anggota DPRD Berharap Potensi Pertanian Desa Nggalak Mampu Jaga Ketahanan Pangan

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.