Labuan Bajo, Vox NTT- Sidang sengketa pemilihan kepala Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat terus bergulir.
Sidang yang beragendakan Pemeriksaan Setempat (PS) yaitu untuk mengecekan surat suara yang dinilai janggal dilakukan di Kantor BPMPD Kabupaten Manggarai Barat, Jumat 14 Juli 2023.
Fransiskus Edison Hengki, calon Kepala Desa Golo Mbu nomor urut 3 menggugat berita acara rekapitulasi perhitungan surat suara panitia pemilihan kepala desa, yang menetapkan Martinus Taruna, calon kepala desa nomor urut 2.
Sidang tersebut dipimpin langsung hakim ketua, diikuti oleh pihak tergugat, penggugat dan panitia pemilihan kepala desa Golo Mbu.
Kuasa Hukum penggugat, Antonius Ali menjelaskan, sidang yang dilakukan tersebut untuk mengecek kembali surat suara yang menjadi polemik yakni surat suara tusuk tembus sejajar.
“Inti dari persidangan hari ini hanya untuk merechek kembali surat suara, benarkah yang dikatakan tusuk tembus sejajar itu ada dan berapa banyak? Berapa komposisi masing-masing orang?,” katanya.
Berdasarkan fakta persidangan kata dia, surat tusuk tembus sejajar itu, calon nomor 3 atau penggugat meraih suara terbanyak.
“Kalau suara sah yang ditetapkan oleh panitia ditambah dengan suara tusuk tembus sejajar tadi, total suara dari calon nomor 3 sebanyak 208 suara. Padahal yang ditetapkan oleh panitia suaranya dia cuma 147,” ujarnya.
Sedangkan, perolehan suara Kepala Desa yang sudah dilantik hanya 185 suara setelah ditambahkan dengan surat suara tusuk tembus sejajar. Sebelumnya ia meraih suara 148 yang ditetapkan panitia pemilihan Kepala Desa.
“Jadi beda jauh sekali. Dengan hasil pengecekan kembali tadi, peraih suara terbanyak itu nomor urut 3, itu fakta persidangan yang tidak bisa terbantahkan. Nanti soal perhitungan lebih lanjutnya akan dilakukan majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses selanjutnya kesimpulan, setelah itu putusan,” katanya.
Menurut Antonius, surat suara tusuk tembus sejajar tidak bertentangan dengan aturan tentang surat suara sah.
“Harapannya dia (Fransiskus) sebagai Kepala Desa terpilih, karena memang didukung oleh fakta,” katanya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat, Hilarius Madin selaku pihak tergugat mengatkan bahwa obyek yang disengketakan hanya terkait berita acara perhitungan suara, bukan SK Pengakatan kepala Desa oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.
“Gugatan ini harusnya 2 sengketa yang harus digugat, di samping berita acara juga surat pengesahan pengangkatan. Tetapi itu tidak digugat (SK Pengangkatan). Sehingga atas yang terjelek misalnya diakui oleh hakim terkait surat suara tusuk tembus sejajar itu sebagai suara sah, tetapi tidak bisa membatalkan SK Pengangkatan,” katanya.
Mestinya kata dia, dalam perkara ini 2 objek sengketa itu harus sekali digugat. Gugat atas berita acara dan SK pengangkatan.
“SK pengangkatan tidak bisa dicabut kembali karena tidak menjadi obyek gugatan. Yang digugat hanya soal berita acara perhitungan suara. Sudah lewat dari 90 hari, karena dalam hukum acara 90 hari setelah obyek sengketa diterbitkan,” katanya.
Hal itu kata dia akan berlaku semua terhadap 4 desa yang bersengketa. Karena semuanya tidak ada yang menggugat SK pengangkatan.
Ia menegaskan, tidak bisa dilakukan lagi gugatan terhadap SK Pengangkatan karena melebihi batas waktu sesuai yang ditetapkan dalam hukum acara Tata Usaha Negara.
“Apapun hasil keputusan Majelis Hakim tidak perpengaruh terhadap SK Pengangkatan itu. Karena SK itu sudah ditetapkan lebih dari 90 hari,” katanya.
Sementara, Anonius Ali membantah pernyataan pihak tergugat. Menurutnya, SK Pengangkatan itu bisa dibatalkan demi hukum karena dibuat berdasarkan data yang salah atau tidak sah.
“Itu tidak betul, hukum administrasi negara akan batal demi hukum karena SK itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara materil karena dia dibuat berdasarkan data yang tidak benar dan tidak sah,” ujarnya.
Menurut Antonius, apabila keputusan PTUN Kupang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemenang yang sah, maka semua yang dilakukan oleh panitia dinyatakan tidak sah termasuk Keputusan Bupati itu dan pelantikan yang sudah dilakukan.
“Atas dasar ini nanti kita gugat semua, baik gugat SK Pengangkatan maupun gugat ganti rugi. SK itu dibuat berdasarkan berita acara perhitungan suara dan keputusan panitia, kalau keputusan panitia dinyatakan batal, masih sah itu SK? Dia belajar hukum di mana? Dia sembarang saja itu,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome