Alor, Vox NTT- Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia memberikan apresiasi dan profisiat kepada Kapolres Alor dan jajarannya karena sudah menetapkan tersangka Wakil Ketua DPRD Alor dan mantan petinggi Golkar Alor berinisial SS.
“Kapolres Alor dan jajarannya telah melaksanakan perintah Presiden RI Jokowi kepada Kapolri dan segenap jajaran Polri saat peringatan HUT Bhayangkara ke-77 agar dalam penegakan hukum tidak lagi hanya menajam ke bawah dan menumpul ke atas tetapi justru harus menajam ke atas,” ujar Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Minggu (23/07/2023).
Menurut Gabriel, Polres Alor sudah menetapkan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Alor dan mantan petinggi Golkar Alor berinisial SS dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.
“Sekaligus pelecehan terhadap harkat dan martabat perempuan yang saat ini perempuan sudah dilindungi melalui Komnas HAM, Komnas Perempuan, Polri melalui perlindungan perempuan dan anak, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” imbuh Gabriel.
Fakta berikut, lanjut dia, Polres Alor telah melakukan SP3 terhadap perkara yang menjerat mahasiswa pegiat antikorupsi yang berani bersuara kencang untuk membongkar dugaan korupsi berjemaah dana bantuan bencana Seroja yang “dipetieskan” bahkan “diesbatukan” Kejari Alor.
“Bukannya kasus korupsi yang diusut tuntas dan diproses hukum malahan Kejari Alor melakukan kriminalisasi terhadap aktivis pegiat antikorupsi di Alor,” jelas Gabriel.
Ia menambahkan, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63 pada 22 Juli 2023 dengan tema; “Penegakan Hukum yang tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional!” terbukti di Alor bahwa Kajari dan jajarannya tidak menjalankan hukum yang tegas dan humanis.
“Fakta membuktikan bahwa integritas dan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri dan jajarannya di Alor wajib dipertanyakan publik dalam penegakan hukum di Alor. Terkait kasus penganiayaan dan pelecehan harkat martabat Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek yang sudah dilimpahkan berkas perkaranya dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Alor diduga kuat dihambat dan dikerjain mengarah ‘dipetieskan’ perkaranya,” ujarnya.
Lebih miris lagi, lanjut Gabriel, kasus tindak pidana korupsi bencana Seroja yang didemo pegiat antikorupsi di Alor bukannya dibongkar dan diproses hukum malah pegiat antikorupsinya diduga dikriminalisasi. [VoN]