Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tanpa Paksaan, 15 Warga Mabar Kembalikan Aset Tanah Pemda
HUKUM DAN KEAMANAN

Tanpa Paksaan, 15 Warga Mabar Kembalikan Aset Tanah Pemda

By Redaksi10 Agustus 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proses penandatanganan surat pernyataan pengembalian aset tanah Pemda yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis (10/08/2023)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Sedikitnya 15 warga atau perorangan di Manggarai Barat telah mengembalikan aset tanah milik pemerintah daerah.

Pengembalian itu dilakukan setelah melalui proses penandatanganan surat pernyataan pengembalian aset tanah Pemda yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis (10/08/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H dan dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Manggarai Barat Salvador Pinto dan Kabid Aset serta 15 orang anggota masyarakat yang sementara menempati lokasi tanah tersebut.

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H mengatakan, sebelumnya ke-15 orang tersebut menduduki atau menempati tanah Pemda Manggarai Barat tanpa izin.

Kata dia, aset tanah tersebut berlokasi di RT 7, RW 2, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Pengembalian aset tanah tersebut bersifat sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, serta tanpa adanya ganti rugi ataupun realokasi tanah,” terang Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis siang.

Menurut dia, masyarakat menandatangani surat penyataan tersebut dilakukan secara sadar dan sehat. Apabila melanggar surat pernyataan itu, maka bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Bambang berharap aset tanah yang dikembalikan masyarakat ini dapat dipergunakan oleh Pemda Manggarai Barat dengan baik.

“Ini juga penting agar tidak dipindahtangankan dan tidak diperjualbelikan, serta akan dibuatkan alas hak atas nama Pemda Manggarai Barat,” katanya. [VoN]

 

Kejari Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleWabup Manggarai Minta PLN Hentikan Sementara Aktivitas Proyek Perluasan PLTP Ulumbu
Next Article Kanis Nasak Ajak Orang Muda Kecamatan Lelak untuk Merawat Alam

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.